Mataram (ANTARA) - Sebanyak 1.500 tenaga honorer di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak masuk dalam skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, karena mereka tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Sebenarnya data mereka ada di daerah, mereka terkendala masa pengabdian, karena belum genap dua tahun dan tidak mengikuti seleksi PPPK tahap kedua," kata Wakil Bupati Lombok Timur HM Edwin Hadiwijaya di Lombok Timur, Kamis.

Oleh karena, data mereka tidak masuk usulan dalam PPPK paruh waktu dan nama mereka tidak masuk usulan ke pemerintah pusat.

"Aturan pemerintah pusat yang tidak memberi ruang, dan mengakibatkan tak masuk dalam daftar 11.029 PPPK paruh waktu yang telah ditetapkan tersebut," katanya.

Baca juga: Bupati Lombok Timur serahkan SK kepada 1.413 PPPK formasi 2024

Dikatakan terkait hal ini pemerintah kabupaten sudah berusaha menyiapkan langkah antisipasi agar honorer tersebut tidak terpinggirkan, namun kewenangan penuh berada di tangan pemerintah pusat.

“Kami berharap ada kebijakan dari pusat, agar ada kejelasan dan data mereka aman tinggal menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat," katanya.

Terhadap 11.029 tenaga PPPK paruh waktu yang lolos seleksi, saat ini sedang menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

"Proses DRH ini diwarnai kendala, terutama keanggotaan BPJS Kesehatan yang sebagian nonaktif karena iuran ditanggung mandiri," katanya.

Baca juga: Sebanyak 1.413 PPPK Lombok Timur dilantik di Taman Tugu pada 30 April 2025

Terhadap hal ini, menurut Edwin, Pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Lombok Timur, terkait penundaan pembayaran tunggakan dan telah ada kesepakatan.

"Sehingga peserta tetap bisa mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat utama," katanya.

“Yang penting berkas mereka selesai tepat waktu. Jangan sampai ada yang gagal hanya karena kendala teknis,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Lombok Timur Wais Alqorn mengatakan pihaknya akan memperjuangkan agar semua honorer mendapat ruang dalam formasi PPPK paruh waktu.

"Kami akan perjuangkan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK)," katanya .

Baca juga: Lalaikan tugas, Seorang guru PPPK di Lombok Timur dipecat

Ia mengatakan tidak boleh ada PHK, terkait honor mereka akan dipikirkan oleh pemerintah bersama dewan, apakah lewat APBD atau mekanisme lain.

"Mereka tidak boleh dirumahkan," katanya.

Ia mengatakan kuota PPPK paruh waktu yang tersedia saat ini berjumlah 11.029 orang. Sisanya, menurut dia, tetap akan diperjuangkan oleh daerah sambil menunggu formasi baru yang biasanya terbuka setiap tahun seiring adanya pegawai yang pensiun.

“Setiap tahun selalu ada yang pensiun. Jadi peluang tetap ada. Kami akan perjuangkan mereka agar tidak kehilangan hak, sembari kita upayakan gajinya ditanggung daerah,” katanya.

Baca juga: Percepat pengangkatan PPPK 2024, Pemkab Lotiim surati Mempan-RB


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025