Mataram (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat menemukan 259 pranala atau link penjualan obat dan makanan ilegal melalui kegiatan patroli siber yang dilakukan sejak Januari hingga September 2025.

"Kami sudah memantau 259 link yang diduga terindikasi menjual produk obat dan makanan ilegal," kata Kepala BBPOM Mataram Yosef Dwi Irwan saat ditemui di Mataram, Senin.

Yosef mengatakan pihaknya telah mendalami dan melakukan profiling untuk mengetahui berbagai sarana yang menjual produk obat dan makanan ilegal tersebut.

Baca juga: BBPOM kurasi UMKM yang berjualan di ajang MotoGP Mandalika

BBPOM Mataram melaporkan temuan itu ke pusat dan mengusulkan agar Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan takedown atau penghapusan terhadap konten digital yang dijual lewat berbagai pranala.

"Masyarakat harus bijak saat berbelanja daring dengan memastikan produk yang dibeli punya sertifikasi BPOM," kata Yosef.

Lebih lanjut ia mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara aktif melapor ke BPOM apabila menemukan produk obat dan makanan ilegal tanpa izin edar serta mengandung bahan berbahaya dan kimia obat, baik di Facebook, Instagram, maupun platform digital lainnya.

Baca juga: BBPOM Mataram bantu disabilitas dapatkan izin edar

Masyarakat harus menjadi konsumen yang kritis dan cerdas dengan berani menanyakan kepada penjual atau produsen apakah produk yang hendak dibeli tersebut sudah memiliki izin edar dan sertifikasi BPOM.

"Kalau sudah ada cek lagi lewat BPOM Mobile karena kadang kala bisa jadi nomer yang dicantumkan itu fiktif," pungkas Yosef.

Pada Januari sampai Agustus 2025, BBPOM Mataram menemukan sebanyak 8.241 piece obat dan makanan ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp397,41 juta. Hasil temuan paling besar adalah kosmetik sebanyak 4.033 piece dengan nilai ekonomi Rp377,90 juta.

Baca juga: BBPOM ajak warga Mataram cermat beli obat bahan alam

BBPOM Mataram juga menangani enam perkara pro justicia meliputi lima perkara kosmetik dan satu perkara obat berbahan alam. Kosmetik yang diperkarakan itu tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya sebanyak 1.719 piece dengan nilai ekonomi mencapai Rp167,42 juta.

Sedangkan, kasus perkara temuan obat berbahan alam tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat sebanyak empat item dengan nilai ekonomi Rp3,9 juta.

Baca juga: BBPOM Mataram menggandeng mahasiswa dampingi UMKM pangan di NTB
Baca juga: BBPOM Mataram gandeng mahasiswa dampingi UMKM pangan di NTB
Baca juga: Sebanyak 23 UMK Mataram diedukasi cara produksi pangan olahan yang baik
Baca juga: BBPOM awasi isi parsel Lebaran 2025 di Mataram


Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025