Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat meminta ahli konstruksi melakukan analisis terhadap proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung pada dua sekolah yang kini berjalan di tahap penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi melalui sambungan telepon, Selasa, mengatakan permintaan analisis ahli konstruksi ini menjadi bagian dari upaya kejaksaan menelusuri kerugian keuangan negara.
"Jadi, hasil dari ahli konstruksi ini nantinya akan diserahkan ke auditor untuk hitung kerugian," kata Lalu Irwan.
Adapun auditor yang akan membantu penyidik kejaksaan menghitung kerugian dalam dugaan korupsi proyek fisik ini adalah Inspektorat NTB.
"Kami gandeng Inspektorat NTB di sini, bukan BPKP," ucap dia.
Baca juga: Kejaksaan pastikan penyidikan korupsi proyek fisik SMA di Sumbawa Barat berjalan
Dalam penanganan kasus dari pekerjaan proyek pada SMAN 2 Taliwang dan SMAN 1 Seteluk tahun 2021, Kejari Sumbawa Barat telah menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB inisial MI sebagai tersangka.
Penetapan tersangka MI berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Sumbawa Barat Nomor: PRINT-02/N.2.16/Fd.2/05/2024, tanggal 20 Mei 2024.
Jaksa menetapkan MI sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kejari Sumbawa Barat tetapkan tersangka korupsi proyek fisik SMA
Dengan adanya penguatan alat bukti kerugian keuangan negara, Irwan mengungkapkan adanya peluang penetapan tersangka baru.
"Untuk tersangka Insya Allah ada lagi. Cuma kami masih nunggu hasil perhitungan," ujarnya.
Baca juga: Kejaksaan minta BPKP audit proyek rehabilitasi gedung SMA di Sumbawa Barat
Berdasarkan informasi pada laman LPSE Pemprov NTB paket pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi pada dua sekolah ini menelan anggaran Rp4,4 miliar.