Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan audit kerugian keuangan negara terhadap pekerjaan proyek rehabilitasi gedung pada dua sekolah menengah atas (SMA).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi yang dihubungi melalui telepon dari Mataram, Selasa, menyampaikan permintaan audit kepada BPKP itu bagian dari upaya penyidik menguatkan alat bukti kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2021.
"Jadi, permintaan audit ini kami lakukan setelah status penanganan perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Lalu Irwan.
Proyek rehabilitasi gedung pada dua SMA yang masuk dalam tahap penyidikan jaksa ini adalah SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang. Proyek rehabilitasi pada SMAN 1 Seteluk sebanyak dua gedung, dan di SMAN 2 Taliwang sebanyak lima gedung.
Dalam tahap penyidikan, Kejari Sumbawa Barat telah menemukan adanya potensi kerugian dengan menilai adanya kekurangan volume pekerjaan dari proyek yang menghabiskan anggaran Rp4,4 miliar tersebut.
Meskipun telah mendapatkan potensi kerugian, Lalu Irwan memastikan bahwa pihaknya tetap menggunakan BPKP untuk menguatkan alat bukti kerugian keuangan negara.
"Jadi, dugaan sementara-nya (pidana) terkait kekurangan volume pekerjaan, tetapi ini masih akan kami dalami, salah satunya dengan menggandeng BPKP," ujarnya.
Dari data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) NTB, proyek itu terbagi dalam tujuh paket pekerjaan yang meliputi rehabilitasi dan pembangunan gedung. Pemenang lelang proyek tersebut adalah CV Cipta Mandiri dengan nilai penawaran Rp3,7 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi yang dihubungi melalui telepon dari Mataram, Selasa, menyampaikan permintaan audit kepada BPKP itu bagian dari upaya penyidik menguatkan alat bukti kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2021.
"Jadi, permintaan audit ini kami lakukan setelah status penanganan perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Lalu Irwan.
Proyek rehabilitasi gedung pada dua SMA yang masuk dalam tahap penyidikan jaksa ini adalah SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang. Proyek rehabilitasi pada SMAN 1 Seteluk sebanyak dua gedung, dan di SMAN 2 Taliwang sebanyak lima gedung.
Dalam tahap penyidikan, Kejari Sumbawa Barat telah menemukan adanya potensi kerugian dengan menilai adanya kekurangan volume pekerjaan dari proyek yang menghabiskan anggaran Rp4,4 miliar tersebut.
Meskipun telah mendapatkan potensi kerugian, Lalu Irwan memastikan bahwa pihaknya tetap menggunakan BPKP untuk menguatkan alat bukti kerugian keuangan negara.
"Jadi, dugaan sementara-nya (pidana) terkait kekurangan volume pekerjaan, tetapi ini masih akan kami dalami, salah satunya dengan menggandeng BPKP," ujarnya.
Dari data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) NTB, proyek itu terbagi dalam tujuh paket pekerjaan yang meliputi rehabilitasi dan pembangunan gedung. Pemenang lelang proyek tersebut adalah CV Cipta Mandiri dengan nilai penawaran Rp3,7 miliar.