Mataram (ANTARA) - Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (AGRA) mengungkapkan keberadaan Proyek Strategis Nasional belum berpihak dan belum memberikan manfaat kepada para petani di wilayah Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Ketua AGRA Khairudin mengatakan masyarakat masih belum bisa memanfaatkan Proyek Strategis Nasional (PSN) secara maksimal, terutama masyarakat yang bekerja di bidang pertanian.

"Dua PSN masih belum memuaskan masyarakat," ujarnya dalam diskusi publik di Mataram, Kamis.

Khairudin mencontohkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Lombok Tengah telah membuat para petani kehilangan lahan pertanian.

Baca juga: DPRD Lombok Tengah mendukung wacana proyek Bendungan Mujur masuk PSN

Kejelasan atas status tanah masih belum jelas dan undang-undang tentang Pokok Agraria serta regulasi turunan berupa Undang-Undang Pertanian Abadi tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau PLP2B masih status rancangan dan belum diresmikan.

Lebih lanjut perwakilan dari Solidaritas Perempuan Mataram bernama Diana mengemukakan bahwa PSN Bendungan Meninting di Lombok Barat masih memberatkan warga sekitar.

Ketersediaan air bersih menyulitkan para ibu untuk mengurus rumah tangga akibat keberadaan Bendungan Meninting tersebut.

"Bendungan Meninting seharusnya menjadi pemasok utama air saat musim kering, seharusnya PSN itu bisa mensejahterakan para petani di sekitar. Dari berbagai masukan yang dikeluhkan oleh ibu-ibu yang sekaligus menjadi petani di sana merasa sangat diberatkan karena ketersediaan air yang kurang. Bahkan, air untuk keperluan memasak harus membeli," ucap Diana. 

Baca juga: Bappenas memastikan setiap anak Indonesia punya akses pendidikan

Merespon berbagai masukan tersebut, anggota Komisi III DPRD NTB Ahkdiansyah mengemukakan lembaga legislatif sudah meresmikan berbagai peraturan daerah, namun prosesnya masih harus menunggu nomor registrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kondisi itu membuat sejumlah peraturan daerah masih dalam status draft atau rancangan peraturan daerah (Raperda).

“Proses, tahapan, pembahasan sudah selesai. Panitia khusus sudah membahas Raperda tersebut serta tahapan sudah sampai ke gubernur. Namun, saat ini nomor registrasi yang Kemendagri resmikan setelahnya belum keluar," pungkas Akhdiansyah.

Baca juga: ASDP dan KSP mendorong penguatan PSN integrasi Merak-Bakauheni
 


Pewarta : Bagus/PKL Unram
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025