Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim terhadap dua orang terdakwa kasus korupsi kerja sama bangun guna serah NTB Convention Center (NCC).
"Karena mereka banding, tentunya kami juga menyatakan banding," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Selasa.
Pernyataan tersebut, jelas dia, telah ditindaklanjuti jaksa penuntut umum dengan melakukan registrasi ke Pengadilan Negeri Mataram.
Untuk kontra memori banding, Zulkifli mengatakan bahwa pihaknya belum menyerahkan ke pengadilan, melainkan kini masih dalam tahap penyusunan.
"Yang jelas, materi kontra memori banding sedang disusun. kalau sudah jadi, pastinya akan diserahkan ke pengadilan," ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB buka peluang tersangka lain di kasus NCC
Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Rosiady Husaenie Sayuti dalam jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) NTB dan Dolly Suthajaya yang berperan sebagai Direktur PT Lombok Plaza.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Rosiady dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan pengganti denda.
Untuk Dolly dijatuhi pidana hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan serta membebankan yang bersangkutan membayar uang pengganti kerugian senilai Rp7,2 miliar subsider 3 tahun penjara.
Uang pengganti yang dibebankan kepada Dolly berasal dari selisih nilai pembangunan gedung pengganti Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok.
Jaksa menemukan bahwa nilai bangunan pengganti tersebut terlaksana tidak sesuai dengan kesepakatan serta Keputusan Menteri Kesehatan tanggal 10 Juli 2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan.
Baca juga: Mantan Sekdaprov NTB Rosiady dihukum 8 tahun terkait korupsi NCC
Pembangunan gedung pengganti itu pada awalnya disepakati dengan nilai Rp12,2 miliar. Namun, dalam pelaksanaan pembangunan pada tahun 2014–2015, gedung tersebut dinilai hanya terbangun dengan anggaran Rp5 miliar. Penilaian itu sesuai hasil analisis tim teknik PUPR NTB.
Dalam putusan, hakim sepakat dengan tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa akibat adanya perbuatan pidana dalam kerja sama ini, PT Lombok Plaza telah diuntungkan dan merugikan Pemprov NTB sebagai pemilik lahan seluas 3,2 hektare yang menjadi objek kerja sama pengelolaan NCC.
Sehingga munculnya kerugian keuangan negara dari dua item, baik royalti tahunan dan kekurangan nilai bangunan dengan total Rp15,2 miliar sesuai hasil audit BPKP NTB.
Kerugian muncul dari perbuatan PT Lombok Plaza sebagai pelaksana pembangunan dan pengelola NCC yang tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.
Sehingga hakim dalam putusan menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana yang tertuang dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Dirut Lombok Plaza dihukum 10 tahun dan bayar kerugian Rp7,2 miliar
Baca juga: Jaksa bebankan direktur Lombok Plaza bayar kerugian NCC sebesar Rp15,2 miliar