Mataram (ANTARA) - Jaksa menuntut agar majelis hakim membebankan direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya sebagai penanggung jawab pembangunan dan pengelolaan NTB Convention Center (NCC) membayar seluruh kerugian keuangan negara yang muncul dari hasil audit senilai Rp15,2 miliar.

"Meminta agar majelis hakim turut membebankan terdakwa Dolly Suthajaya membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp15,2 miliar," kata Ema Muliawati mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan tuntutan milik terdakwa Dolly Suthajaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti kerugian keuangan negara hingga batas waktu 1 bulan usai perkara telah berkekuatan hukum tetap, jaksa menyatakan agar hakim meminta harta benda terdakwa disita untuk menutupi nominal uang pengganti.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka terdakwa wajib menggantinya dengan menjalani pidana hukuman selama 6 tahun penjara," ujarnya.

Baca juga: Kasus korupsi NCC, Mantan Sekdaprov NTB dituntut 12 tahun

Jaksa menetapkan nilai uang pengganti kepada terdakwa Dolly Suthajaya merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Nilai kerugian tersebut menjadi acuan jaksa dalam mengajukan tuntutan.

Jaksa dalam uraian tuntutan turut meminta agar hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda.

Jaksa menetapkan tuntutan tersebut dengan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi pernah bersaksi di persidangan.

Baca juga: Mantan Gubernur NTB jadi saksi di sidang korupsi pembangunan NCC

Ia pernah dimintai keterangan perihal keterlibatan sebagai orang nomor satu di Pemprov NTB dalam melakukan kesepakatan kerja sama pembangunan dan pengelolaan NCC dengan pihak ketiga dari PT Lombok Plaza.

TGB sapaan akrab mantan kepala daerah tersebut mengaku pernah meminta informasi perkembangan atas kerja sama itu kepada terdakwa Rosiady selaku Sekda NTB. Namun demikian, ia mengaku tidak pernah menerima jawaban, melainkan mendapat informasi bahwa perjanjian untuk kerja sama sudah selesai.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut ada beberapa kewajiban yang belum terpenuhi pihak PT Lombok Plaza sebagai pelaksana pembangunan dan pengelola NCC.

Baca juga: Hakim bentak eks Karo Umum Setda NTB berbelit dalam kesaksian korupsi NCC

Kewajiban itu di antaranya menyediakan dana awal sebesar 5 persen dari nilai investasi Rp360 miliar untuk 30 tahun pada Bank NTB senilai Rp21 miliar.

Kemudian, relokasi bangunan pengganti Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok. Jaksa menemukan bahwa nilai bangunan pengganti tersebut terlaksana tidak sesuai dengan kesepakatan serta Keputusan Menteri Kesehatan tanggal 10 Juli 2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan.

Pembangunan gedung pengganti itu pada awalnya disepakati dengan nilai Rp12 miliar. Namun, dalam pelaksanaan pembangunan pada tahun 2014-2015, gedung tersebut terbangun dengan nilai mencapai Rp5 miliar.

Selain itu, PT Lombok Plaza juga tidak pernah membayar kontribusi tahunan pertama sebesar Rp750 juta yang seharusnya terbayar paling lambat dua hari kerja sebelum penandatanganan bangun guna serah (BGS).

Baca juga: Kajati NTB: Ada potensi tersangka baru pada kasus korupsi NCC

Baca juga: Mantan Sekda NTB terungkap teken kontrak bermasalah proyek NCC

Baca juga: Sidang korupsi mantan Sekda NTB digelar awal Juni 2025


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025