Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih mencari solusi bagi nasib 700 tenaga honorer non-database yang akan putus kontrak pada 2026, karena mereka tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Mereka tidak bisa diusulkan menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu," kata Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah di Lombok Tengah, Senin.
Ia mengatakan pemerintah daerah saat ini mulai merancang bagaimana memberikan pelatihan dan mencarikan pekerjaan bagi para honorer yang akan diputus kontrak tersebut.
Selain berencana membuka job fair, pemda juga akan memberikan pelatihan kepada mereka dengan memanfaatkan Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada.
"Kami telah melakukan koordinasi rapat rapat untuk membahas persoalan itu yang dipimpin langsung oleh Gubernur NTB," katanya.
Baca juga: 4.591 honorer Lombok Tengah lulus seleksi PPPK paruh waktu
Ia mengatakan pemutusan kontrak kerja tersebut memang sudah menjadi aturan yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah, namun pemda juga harus mencarikan solusi terhadap nasib para honorer yang sudah lama mengabdi ini.
''Jangan sampai kebijakan yang ada menciptakan pengangguran baru dan membuat kekecewaan," katanya.
Oleh karena itu, pemutusan kontrak ini perlu ditindaklanjuti dengan apakah nantinya pemda membuat kebijakan seperti membuat job fair, pelatihan maupun kerja sama dengan pihak ketiga.
Ia menyampaikan bahwa masih banyak peluang kerja yang bisa diakses oleh masyarakat seperti misalnya dengan adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membutuhkan banyak tenaga kerja, baik dari sektor pertanian, perkebunan maupun sektor peternakan untuk memenuhi kebutuhan dapur MBG.
“Jadi kalau kebijakan pusat memang harus seperti itu (menghapus honorer) maka kita butuh juga kebijakan untuk memperhatikan para honorer ini. Apakah bentuknya pemberdayaan maupun nantinya lewat program lainnya seperti job fair, pelatihan di BLK dan berbagai program lainnya,” terangnya.
Baca juga: Sebanyak 4.601 honorer di Lombok Tengah diusulkan jadi PPPK paruh waktu
Sebelumnya Sekda Lombok Tengah, H Lalu Firman Wijaya tidak menafikan ada ratusan tenaga honorer yang terancam untuk dirumahkan di akhir tahun ini, karena memang kontrak mereka sudah berakhir dan oleh pemerintah pusat sudah dengan tegas memberikan warning tidak ada honorer di tahun 2026.
“Sekitar 700-800 tenaga non-database diputus kontrak akhir tahun ini, tapi kita selesaikan dulu yang 4.591 (PPPK paruh waktu),” ungkapnya.
Pihaknya memang belum secara detail menanggapi terkait dengan nasib para tenaga honorer ini, karena Pemkab Lombok Tengah saat ini sedang memprioritaskan penyelesaian status 4.591 honorer yang masuk database BKN melalui skema PPPK paruh waktu. Setelah proses ini tuntas, perhatian akan diarahkan pada nasib honorer non-database.
Regulasi dari pemerintah pusat yang melarang pengangkatan honorer baru dan mewajibkan penataan non ASN menjadi dasar kebijakan. Tanpa dasar hukum untuk mempertahankan mereka, pemutusan kontrak menjadi langkah yang tak terhindarkan.
"Jadi putus kontrak nanti Desember ini, tahun depan sudah tidak lagi bekerja,” tegasnya.
Baca juga: Nasib honorer tak lulus PPPK di Lombok Tengah tunggu regulasi pusat