Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi menyatakan pihaknya siap mengusut dugaan korupsi dalam persoalan tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, yang masih berada dalam izin usaha penambangan PT Indotan Lombok Barat Bangkit.
"Kalau ada kebijakan pusat, kita (Kejati NTB) harus siap melaksanakan itu semua," kata Wahyudi di Mataram, Selasa.
Namun demikian, Wahyudi menerangkan bahwa dirinya menerima informasi persoalan tambang emas ilegal di perbukitan Sekotong tersebut sudah masuk atensi penanganan di pusat.
"Kan pusat sudah (penanganan), sepertinya akan mengarah ke arah itu (pidana korupsi). Kita (Kejati NTB) belum ada arahan," ujarnya.
Perihal adanya giat koordinasi dan supervisi (korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Oktober 2024 di Kejati NTB saat kepemimpinan Enen Saribanon.
Baca juga: Polda NTB terbitkan SPDP dan Sprindik baru kasus tambang ilegal Sekotong
Giat korsup KPK usai pemasangan plang peringatan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di lokasi tambang emas ilegal kawasan perbukitan Sekotong, yang diduga dikelola tenaga kerja asal China, Kajati NTB menegaskan bahwa materi yang masuk dalam pembahasan berbicara hal berbeda.
"Itu wilayah lain lagi," ucap dia.
Sebelumnya, komisi antirasuah dikabarkan menerbitkan dua Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) bernomor: Sprin. Lidik-13/Lid.01.00/01/04/2025 tanggal 23 April 2025, dan Sprinlid bernomor: Sprin. Lidik-49/Lid.01.00/01/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui sambungan telepon, menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memastikan penerbitan sprinlid tersebut berkaitan dengan persoalan tambang emas ilegal di kawasan Sekotong.
"Nanti kami akan cek informasi tersebut, karena pada prinsipnya terkait penyelidikan, kalau pun sudah ada, 'kan itu juga informasi yang tertutup, belum semuanya bisa dibuka, belum semuanya bisa dipublikasikan. Jadi, kami akan cek dahulu terkait hal itu, nanti informasinya akan kami update terus," katanya.
Baca juga: Bareskrim: Tak ada WNA China menambang ilegal di Sekotong Lombok Barat
Lebih lanjut, Budi menerangkan KPK terhadap munculnya aktivitas ilegal penambangan emas di Sekotong masih sebatas melakukan korsup atas tindak lanjut hasil turun lapangan.
"Jadi, koordinasi dan supervisi itu 'kan sebelumnya sudah kami lakukan. Sudah ada tim yang ke lapangan melihat kondisinya seperti apa, mengidentifikasi permasalahannya, kemudian melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait," ujarnya.
Para pemangku kepentingan yang menjadi bagian dari korsup komisi antirasuah ini berasal dari pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tujuan korsup tersebut, jelas dia, guna menertibkan aktivitas penambangan agar berjalan sesuai dengan izin usaha penambangan (IUP).
Baca juga: Polda NTB: Penyidikan kasus tambang emas ilegal Sekotong berlanjut
Perihal adanya laporan masyarakat soal dugaan korupsi tambang emas ilegal di Sekotong yang juga masuk ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Budi belum dapat menanggapi hal tersebut.
"Kami belum bisa sampaikan terkait itu, yang bisa kami sampaikan terkait koordinasi dan supervisinya," ucap dia.
Dia hanya menegaskan bahwa KPK dalam persoalan tambang emas di Sekotong turut melakukan pengawasan dan pemantauan.
"Apakah ada dugaan tindak pidana korupsi, nanti kami juga akan lihat, karena pada prinsipnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di KPK, baik melalui koordinasi dan supervisi, pencegahan, pendidikan dan juga penindakan, 'kan itu saling terintegrasi, saling memberikan masukan informasi, data agar bisa di terus di 'follow-up'," kata Budi.
Baca juga: KPK terbitkan dua Sprinlid tambang emas di Sekotong Lombok Barat
KPK pada awal Oktober 2024 melalui fungsi Satgas Korsup Wilayah V memasang plang peringatan bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra) di salah satu blok.
Berdasarkan audit pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di satu blok di kawasan Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare.
Dari satu titik blok penambangan yang diduga ilegal di atas lahan yang diketahui masih berada dalam kawasan IUP PT Indotan Lombok Barat Bangkit itu kemudian muncul omzet penghasilan emas dengan kalkulasi nilai mencapai Rp90 miliar per bulan.
Baca juga: Kejati NTB kembalikan SPDP kasus tambang emas ilegal Sekotong ke kepolisian