Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyatakan telah menerbitkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus tambang emas ilegal di Belongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi di Mataram, Senin, mengatakan langkah hukum ini merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara.
"Jadi, sudah gelar perkara, diterbitkan SPDP dan Sprindik baru," katanya.
Dengan menerbitkan Sprindik baru, jelas dia, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat kini melanjutkan rangkaian penyidikan, salah satunya perihal pemeriksaan ahli.
"Tindak lanjut dari gelar terakhir, pemeriksaan ahli," ujar dia.
Baca juga: Polda NTB: Penyidikan kasus tambang emas ilegal Sekotong berlanjut
Perihal keterangan ahli yang dibutuhkan dalam penguatan alat bukti di tahap penyidikan baru, Dirreskrimsus Polda NTB tidak menjelaskan lebih lanjut.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat aplikasi WhatsApp, belum memberikan pernyataan perihal rangkaian penyidikan yang mendasar pada penerbitan Sprindik baru tersebut.
Asisten Pidana Umum Kejati NTB Irwan Setiawan pada akhir September 2025 menyampaikan bahwa pihaknya telah mengembalikan SPDP kasus tambang emas ilegal Sekotong ke pihak kepolisian.
"Secara administrasi, kami kembalikan SPDP karena tidak ada tindak lanjut berkas," kata Irwan.
Baca juga: KPK terbitkan dua Sprinlid tambang emas di Sekotong Lombok Barat
Dengan adanya pengembalian SPDP kepada kepolisian, dalam hal ini Tim Satreskrim Polres Lombok Barat sebagai pihak yang melakukan penyidikan, Irwan menegaskan bahwa secara administratif pihak kejaksaan sudah menutup kasus tersebut.
"Sudah tertutup di data kami. Jadi, secara administratif di kami sudah selesai," ucap dia.
Dengan adanya pengembalian SPDP ke pihak kepolisian, penyidikan kasus tersebut berpeluang untuk dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Perihal adanya peluang penghentian, Irwan menyatakan pihaknya tidak punya kewenangan untuk berbicara persoalan tersebut.
"Saya tidak bisa berkomentar. Yang jelas, kami kembalikan kepada mereka sesuai regulasi, tinggal nanti mereka seperti apa," ujar Irwan.
Apabila kepolisian menerbitkan SP3 atas adanya tindak lanjut pengembalian SPDP dari kejaksaan, kepolisian juga tidak punya kewajiban menyampaikan informasi tersebut ke jaksa.
"Enggak ada kewajiban juga di situ. Ya, kalau ada penanganan baru dengan kasus yang sama, itu pun harus ada SPDP baru," katanya.
Baca juga: Kejati NTB kembalikan SPDP kasus tambang emas ilegal Sekotong ke kepolisian
Baca juga: kasus tambang di NTB dalam sorotan KPK
Baca juga: Kemenhut limpahkan kasus tambang emas ilegal Sekotong Lombok Barat ke KLH