Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyatakan penetapan tersangka kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam pembelian lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit Motocross Grand Prix (MGXP) Samota kini tinggal menunggu hasil audit badan pemeriksa keuangan.

"Jadi, tinggal tunggu perhitungan (audit kerugian)," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Selasa.

Untuk menuju tahapan tersebut, penyidik kejaksaan telah mengagendakan ekspose bersama BPK pada Kamis (6/11).

"Kamis (6/11) besok kami lakukan ekspose," ujarnya.

Baca juga: Kejati NTB perkuat bukti korupsi pembelian lahan MXGP Samota dari JPP

Dalam rangkaian penyidikan, kejaksaan tercatat telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait, mulai dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa sampai pada penjual lahan yang diketahui merupakan mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan.

"Terakhir, penyidik memeriksa tim Jasa Penilai Publik (JPP) inisial MJ, Jumat (24/10) kemarin," ucap dia.

MJ disebut bagian dari tim apraisal penjualan lahan seluas 70 hektare. Kejaksaan mendalami indikasi permasalahan jual beli lahan untuk gelaran olahraga ekstrem skala nasional tersebut.

Kasus ini masuk ke Kejati NTB atas tindak lanjut munculnya dugaan penggelembungan harga pembelian lahan 70 hektare yang terbayarkan senilai Rp53 miliar.

Selain itu, muncul dugaan pembelian lahan yang tidak melalui prosedur yang sah berdasarkan aturan pemerintah.

Baca juga: Kejati NTB: Penyidikan korupsi lahan MXGP Samota masih berjalan
Baca juga: Kejati NTB dan BPKP telusuri kerugian korupsi pembelian lahan sirkuit MXGP
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Timur kembali diperiksa atas kasus lahan MXGP


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025