Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menemukan kerugian keuangan negara yang muncul dalam perkara korupsi seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional Lombok Barat terkait penjualan tanah pecatu di Desa Bagik Polak dengan nilai sekitar Rp980 juta.

Kepala Kejari Mataram I Gde Made Pasek Swardhayana di Mataram, Rabu, menjelaskan nilai kerugian itu muncul dari hasil perhitungan tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

"Nilai kerugian Rp980 juta ini dilihat dari harga jual tanah (objek perkara)," katanya.

Dengan mendapatkan hasil audit kerugian dari BPKP NTB, Made Pasek menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan merampungkan berkas perkara.

"Kalau sudah rampung, kami akan susun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.

Baca juga: Pejabat BPN Lombok Barat jadi tersangka penjualan aset desa

Kejari Mataram dalam penyidikan perkara ini telah melakukan sejumlah langkah hukum, mulai dari penggeledahan pada kantor BPN Lombok Barat, hingga penetapan tersangka yang berlanjut pada penahanan.

Tersangka dalam perkara ini ada dua orang. Pertama, Kepala Desa Bagik Polak bernama Amir Amraen Putra bersama seorang perempuan bernama Baiq Mahyuniati Fitria yang merupakan mantan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Lombok Barat.

Tanah pecatu dengan luas 3.757 meter persegi yang menjadi objek perkara ini turut disita kejaksaan di tahap penyidikan.

"Tanah yang kami amankan, nanti akan kami pulihkan seharga itu, kami kembalikan ke pemerintah daerah," ujarnya.

Dalam rangkaian penyidikan ini tercatat Kejari Mataram pernah mendapat gugatan praperadilan dari tersangka Baiq Mahyuniati. Dari hasil sidang yang berlangsung singkat dalam waktu tujuh hari di Pengadilan Negeri Mataram tersebut, gugatan tersangka ditolak dan hakim tunggal menyatakan penetapan dan penahanan tersangka sah sesuai prosedur hukum.

Baca juga: PT Bliss tebus sHGB lahan LCC di BPN Lombok Barat


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025