Mataram (ANTARA) - PT Bliss Pembangunan Sejahtera terungkap menebus dua sertifikat hak guna bangunan (sHGB) lahan yang menjadi objek kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC) di Badan Pertanahan Nasional Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Fakta tersebut terungkap dari pernyataan terdakwa Isabel Tanihaha yang hadir sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa lain dalam sidang korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan dan pengelolaan LCC tahun 2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.

Isabel mengatakan bahwa dirinya yang saat itu sebagai Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera mendapat informasi dari PT Tripat (badan usaha milik daerah) tidak dapat membayar pengurusan administrasi dari penerbitan alas hak atas lahan yang bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat seluas 8,4 hektare karena alasan tidak ada dana.

"Saya waktu itu menindaklanjutinya dengan memberikan uang Rp51 juta ke Kades Gerimak hanya untuk mengambil sertifikat (sHGB) ke BPN, untuk biaya balik nama dan lain-lain," kata Isabel.

Terdakwa dalam kapasitas saksi mahkota dalam persidangan menyatakan hal tersebut menjawab pertanyaan hakim adhoc Fadhli Hanra.

"Karena waktu itu PT Tripat enggak ada uangnya, makanya kami menyanggupi memberikan," ujarnya.

Baca juga: Kejati NTB telusuri bukti keterlibatan orang lain di kasus korupsi LCC

Ketua majelis hakim Ary Wahyu Irawan yang turut menyimak pernyataan Isabel langsung memberikan penegasan kembali perihal status dari lahan tersebut masih bermasalah.

"Ini persoalan belum balik nama, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), masih di BPN, berarti 'kan PT Tripat belum menyelesaikan persoalan lahan ini?" ucap ketua majelis hakim.

Isabel yang mendengar hal tersebut terlihat tidak sependapat dengan pernyataan ketua majelis hakim. Ia pun bersikeras menyatakan bahwa pihaknya dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera menyanggupi mengurus biaya administrasi penerbitan dua sHGB karena dari kajian tim legal perusahaan sudah tidak menemukan adanya persoalan lahan yang menjadi bagian dari kesepakatan KSO.

"Itu 'kan sudah 'clear' semua, makanya tinggal bayar dan ambil, sehingga bersih terima sHGB," kata Isabel.

Baca juga: Hakim PN Mataram kabulkan pencabutan gugatan praperadilan tersangka korupsi LCC

"Kalau namanya beres itu seharusnya barang (sHGB) sudah di PT Tripat, tetapi ini faktanya masih minta tolong saudara (Isabel) untuk ambil, bayar biaya balik nama, BPHTB dan lainnya," ujar ketua majelis hakim menanggapi pernyataan Isabel.

Terbitnya dua sHGB yang menjadi objek kerja sama ini ditindaklanjuti pihak PT Bliss Pembangunan Sejahtera dengan mengagunkan salah satunya, sHGB nomor 01 seluas 4,72 hektare sebagai agunan ke Bank Sinarmas.

Dari agunan lahan tersebut, PT Bliss Pembangunan Sejahtera menerima dana kredit dari Bank Sinarmas  Rp264 miliar yang selanjutnya menjadi modal pembangunan pusat perbelanjaan LCC tahun 2014.

Baca juga: Kerugian negara kasus korupsi aset LCC capai Rp38 miliar

Peristiwa penyelesaian biaya administrasi pengurusan dua sHGB ini berlangsung usai PT Bliss Pembangunan Sejahtera dengan PT Tripat melakukan penandatanganan KSO di Hotel Santosa, Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, pada medio November 2013.

Persoalan hukum dalam KSO ini muncul dari hasil penelusuran Kejati NTB. Dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa, selain Isabel Tanihaha, terdakwa lainnya mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony dan Lalu Azril Sopandi, mantan Direktur Utama PT Tripat.

Baca juga: Eks Direktur PT Bliss jadi tersangka korupsi aset LCC

Baca juga: Penahanan dua tersangka korupsi aset LCC dititipkan di lapas berbeda


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025