Mataram, NTB (ANTARA) - Sejumlah berita menarik di Nusa Tenggara Barat pada Senin (24/11) yang perlu dibaca publik.

Berikut rangkuman berita Antara NTB yaitu:

1. Kebijakan upacara HGN di Dompu tuai kritik IGI

Dompu (ANTARA) - Kebijakan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu yang dinilai “meleburkan” Upacara Hari Guru Nasional (HGN) dengan peringatan HUT salah satu organisasi profesi guru mendapat kritik dari Ikatan Guru Indonesia (IGI) Dompu.

Langkah tersebut dianggap tidak sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan yang mengatur pelaksanaan HGN secara resmi dan netral.

Baca beritanya di sini

2. Ketua DPRD NTB tak komentar soal anggota dewan ditahan jaksa

Mataram (ANTARA) - Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Isvie Rupaeda, memilih tidak berkomentar setelah kembali adanya anggota DPRD setempat ditahan oleh kejaksaan pasca-penetapan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

"Saya no comment (tidak berkomentar) dulu," ujarnya, meski didesak sejumlah wartawan setelah rapat paripurna DPRD NTB di Mataram, Senin.

Baca beritanya di sini

3. Harga emas Antam hari ini turun jadi Rp2,34 juta per gram, Senin 24 November 2025

Jakarta (ANTARA) - ‎Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (24/11) turun tipis Rp1.000 dari awalnya Rp2.341.000 menjadi Rp2.340.000 per gram.

‎Harga jual kembali (buyback) turut turun ke angka Rp2.201.000 per gram, serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca beritanya di sini

4. Dikpora Dompu bantah tudingan leburkan HGN dengan HUT organisasi guru tertentu

Dompu (ANTARA) - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu membantah tudingan bahwa pihaknya telah "meleburkan" Upacara Hari Guru Nasional (HGN) dengan peringatan HUT salah satu organisasi guru tertentu.

Dikpora menegaskan, hanya memfasilitasi kegiatan yang disiapkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) karena organisasi tersebut dinilai paling siap melaksanakan upacara.

Baca beritanya di sini

5. Kejati buka peluang pengembangan pidana dari kasus gratifikasi DPRD NTB

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) membuka peluang pengembangan terkait penerapan pidana dari kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB yang telah menetapkan tiga tersangka.

"Nanti ini kita kembangkan, masih bisa penambahan pasal pidana," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Senin.

Baca beritanya di sini


Pewarta : Antara NTB
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2025