Dompu (ANTARA) - Kebijakan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu yang dinilai “meleburkan” Upacara Hari Guru Nasional (HGN) dengan peringatan HUT salah satu organisasi profesi guru mendapat kritik dari Ikatan Guru Indonesia (IGI) Dompu.
Langkah tersebut dianggap tidak sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan yang mengatur pelaksanaan HGN secara resmi dan netral.
Ketua IGI Dompu Ida Farida di Dompu, Senin, mengatakan Surat Edaran Menteri secara tegas menyebutkan bahwa penyelenggara Upacara HGN adalah pemerintah daerah melalui dinas pendidikan, bukan organisasi profesi tertentu. Karena itu, ia menilai kebijakan Dikpora yang menyerahkan pelaksanaan upacara kepada salah satu organisasi guru telah keluar dari ketentuan.
“Dalam surat edaran sangat jelas bahwa penyelenggara Upacara Hari Guru Nasional adalah Dinas Pendidikan. Tidak ada penyebutan organisasi profesi tertentu. Mengapa Dikpora justru memfasilitasi upacara HGN untuk menghimpun seluruh guru, tetapi pelaksanaannya diserahkan kepada organisasi tertentu,” katanya.
Baca juga: Bupati Amar: Pengabdian guru wujudkan Kartu Sumbawa Barat Maju
Ida menilai keputusan tersebut berpotensi menggiring opini bahwa seluruh guru merupakan bagian dari organisasi profesi dimaksud, padahal di Indonesia terdapat banyak wadah guru seperti IGI, Pergunu, maupun guru yang tidak terafiliasi dengan organisasi mana pun.
Ia juga menyoroti format undangan yang beredar di lapangan. Menurut dia, undangan tersebut bukan undangan resmi HGN dari bupati atau kepala dinas, melainkan undangan peringatan HUT organisasi profesi sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk mewajibkan sekolah mengikuti kegiatan tersebut.
“Mencermati undangan yang beredar, itu adalah undangan upacara HUT organisasi terkait, bukan HGN. Jadi tidak ada kewajiban sekolah untuk ikut karena bukan undangan resmi dari bupati atau kepala dinas,” ujarnya.
Baca juga: Wamenag minta guru perkuat moderasi beragama
Ida turut mempertanyakan sikap Bupati Dompu yang dinilai tidak merujuk ketentuan dalam Surat Edaran Menteri mengenai HGN. Ia menegaskan pemerintah daerah semestinya bersikap netral dan memberikan ruang yang sama bagi seluruh organisasi profesi guru, bukan hanya mengakomodasi satu pihak.
“Pemerintah harus mengayomi seluruh guru, bukan hanya satu organisasi saja. Di lapangan ada IGI, ada Pergunu, dan banyak guru yang belum terhimpun dalam organisasi mana pun,” katanya.
Ia menilai polemik ini mencerminkan ketidaktegasan Dikpora dalam menjalankan amanat kementerian dan menjaga prinsip keadilan bagi para guru. Karena itu, IGI meminta pemerintah daerah segera meluruskan mekanisme pelaksanaan HGN agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif maupun monopoli organisasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dikpora Kabupaten Dompu belum memberikan keterangan resmi terkait kritik tersebut.