Lombok Timur (ANTARA) - Kantor Desa Bilok Petung Kecamatan Sembalun Lombok Timur disegel warga yang melakukan aksi di kantor desa, Kamis (27/11). Aksi penyegelan merupakan bentuk aksi protes warga atas persoalan kasus tanah adat yang tak kunjung selesai.
Sementara warga yang melakukan aksi menuntut agar Kades Bilok Petung mencabut sporadik yang telah diterbitkan kepada 17 orang di atas tanah adat tersebut.
Aksi penyegelan itu menggunakan kayu yang di palang di pintu kemudian taruhkan besi paku,sedangkan pihak pemerintah desa bersama dengan aparat keamanan meminta untuk tidak merusak.
" Kalau tidak ada solusi maka kami tetap akan segel kantor desa ini sampai ada keputusan final untuk mencabut sprodik yang telah diterbitkan itu," teriak massa aksi .
Sementara itu Camat Sembalun Suherman bersama dengan forkopimcam dan Kades Bilok Petung menemui massa aksi dengan menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten.
Selain itu meminta masyarakat yang memiliki sporadik untuk tidak melakukan aktivitas apapun dilokasi tersebut sambil menunggu arahan-arahan serta petunjuk dari kabupaten.
"Intinya akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan masyarakat termasuk akan menarik 17 sporadik," tegasnya.
Kemudian dalam kesepakatan itu juga pada tanggal 01 Desember 2025 semua sporadik akan dikumpulkan untuk diserahkan kepada team dari kabupaten untuk ditindak lanjuti.
Setelah ada kesepakatan akhirnya masyarakat yang melakukan aksi membubarkan diri dengan tertib. Sedangkan kantor desa tetap disegel.