Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTT), siap memberikan insentif kepada pemilik lahan yang ditetapkan menjadi kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) sebagai upaya mendukung ketahanan pangan nasional.
"Kami siap memberikan insentif kepada pemilik lahan yang lahannya ditetapkan sebagai KP2B," kata Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Mataram, Jumat.
Mohan mengatakan pemberian insentif sebagai salah satu cara Pemerintah Kota Mataram untuk menjaga lahan KP2B tidak berkurang sesuai perkembangan zaman.
Dengan upaya itu, lanjutnya, pemerintah kota bisa mempertahankan lahan abadi pertanian agar tidak dijual oleh pemiliknya sehingga lahannya tidak dialih fungsikan.
Baca juga: Pemkot Mataram menetapkan KP2B seluas 339 hektare
Sedangkan bentuk insentif yang akan diberikan kepada pemilik lahan KP2B, Mohan mengaku sedang merancang dan menyiapkan skema terbaik. Salah satu opsi yang akan diberikan berupa pajak bumi dan bangunan (PBB), selain itu juga bisa dalam bentuk uang.
"Bentuk insentifnya, segera kami susun dan persiapkan agar tidak merugikan pemilik lahan KP2B. Yang pasti, itu sudah masuk program prioritas," katanya.
Menurut dia, dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram menetapkan lahan tanaman pangan seluas 588 hektare (ha), termasuk 339 ha KP2B sesuai Perda RTRW Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2024. Lahan tersebut akan terus dijaga oleh Kota Mataram agar tidak berubah fungsi menjadi bangunan dan lainnya, salah satunya dengan memberikan insentif kepada pemilik lahan.
"Hal itu, sebagai bentuk komitmen kami dalam melaksanakan salah satu program prioritas di rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2025-2029," katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri sebelumnya mengatakan pemerintah belum menentukan tata cara pemberian insentif guna menghindari insentif yang diberikan salah sasaran.
"Kami tidak bisa serta merta memberikan insentif, takutnya salah yang nerima. Jangan sampai kita juga salah," katanya.
Dengan insentif yang diberikan, pemilik lahan bisa jadi terikat untuk tidak menjual dan mengalih fungsikan lahan miliknya sehingga 338 ha KP2B di Kota Mataram bisa tetap terjaga seiring masifnya perkembangan zaman.