Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan stigma negatif masyarakat terhadap orang yang pernah dipenjara mempersulit reintegrasi sosial terhadap narapidana (napi).

Dengan stigma negatif, kata dia, napi merasa tidak diterima masyarakat saat keluar dari penjara.

"Sehingga orang masuk ke penjara itu, dia jadi bukan mau bertobat, tapi dia akan menerima ilmu untuk melakukan kejahatan lagi karena tidak diterima oleh masyarakat," ujar pria yang akrab disebut Eddy tersebut dalam acara Diskusi Publik dan Sosialisasi bertajuk Menyongsong Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional di Jakarta, Jumat.

Lantaran adanya pemberian stigma negatif, ia menilai bukan hanya pelaku tindak pidana yang bersalah, melainkan juga masyarakat. Padahal, dirinya menekankan tidak selamanya orang yang berada di dalam penjara melakukan kesalahan.

"Karena kita tahu hukum di kita seperti apa. Sejahat-jahatnya orang dipenjara, pasti dia pernah berbuat baik dan sebaliknya sebaik-baiknya orang di luar penjara, pasti dia pernah berbuat jahat," tutur dia.

Maka dari itu, Eddy menuturkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengubah paradigma hukum pidana dengan adanya reintegrasi sosial atau koreksi tindak pidana. Pengoreksian tindak pidana, kata dia, bertujuan agar narapidana bisa diterima saat kembali ke masyarakat, tidak mengulangi perbuatan pidana, dan bisa bermanfaat bagi masyarakat.

Baca juga: BPSDM Hukum: Pancasila fondasi dan prinsip kerja Kemenkum

Dengan begitu, dia mengatakan akan ada kesempatan kedua bagi seorang pelaku tindak pidana.

"Jangan sampai orang sudah dihukum atau orang berbuat salah itu sampai mati dia diberi stigma," ucap Wamenkum.

Baca juga: Museum NTB raih sertifikat hak kekayaan intelektual atas karya seni

Adapun dalam KUHP baru, telah diatur agar sebisa mungkin seseorang tidak dijatuhkan pidana penjara, tetapi pidana yang lebih ringan. Berdasarkan urutannya, Wamenkum menyampaikan pidana paling ringan hingga paling berat yang diatur dalam KUHP baru berupa pidana denda, kerja sosial, pengawasan, tuntutan, hingga penjara.

"Jadi hakim sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara," ungkapnya.


Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2025