Jakarta (ANTARA) - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Imran Pambudi mengatakan bahwa perusahaan berperan penting untuk melindungi penderita tuberkulosis (TB) dari stigma.
“Perusahaan harus memastikan pekerja yang sakit TB mendapatkan pengobatan sampai tuntas, juga melindungi mereka dari stigma, karena stigma ini yang membuat penderita TBC tidak mau ditemukan atau tidak bisa menyelesaikan pengobatan sampai tuntas,” ujar Imran dalam webinar yang diikuti di Jakarta, Senin.
Webinar dengan tema “Gerakan Indonesia Lawan Tuberkulosis di Tempat Kerja” diselenggarakan oleh TB Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kemenaker, dan para pakar kesehatan untuk memastikan para pekerja dapat terhindar dari TB, dan bagi penderita TB di tempat kerja juga mendapatkan perlindungan yang sesuai.
Imran menjelaskan, upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menanggulangi TB sudah cukup banyak, termasuk melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 13 tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja.
“Di peraturan tersebut sudah cukup lengkap, mulai dari bagaimana upaya-upaya perusahaan untuk bisa menemukan penderita TB di pekerjanya, dan bagaimana perusahaan harus memastikan pekerja yang sakit TB mendapatkan pengobatan sampai tuntas,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa TB bisa menyerang siapa saja, tidak mengenal umur, status ekonomi, maupun status pendidikan, dan saat ini, tercatat bahwa jumlah pekerja sudah cukup banyak yang terpapar TB.
“Semua orang bisa terkena TB, dan saat ini, jumlah pekerja cukup banyak yang terpapar TB. Ada data dari medical check up (pemeriksaan kesehatan) yang dilakukan, sekitar 1,2-1,5 persen di antara yang melakukan medical check up itu, x-ray nya memperlihatkan ada gambaran TB,” paparnya.
Imran juga menekankan bahwa penanggulangan TB bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga sektor swasta yang dapat memberikan kontribusi dan memiliki wewenang terhadap para pekerja.
Baca juga: Jakpus bentuk kampung siaga TBC dimulai dari satu kelurahan
Baca juga: Dokter menjelaskan proses TB sebabkan penumpukan cairan di paru
“Karena kalau pekerjanya ada yang sakit TB dan tidak ditemukan, maka penderita bisa menyebarkan ke orang lain, dan kita tahu bahwa orang yang sakit TB, produktivitasnya bisa terganggu dan akan mengganggu kinerja perusahaan,” katanya.
“Saya harap penanganan TB di tempat kerja ini menjadi tanggung jawab bersama dari sektor kesehatan, juga sektor swasta, termasuk teman-teman KADIN untuk mengupayakan peningkatan perhatian terhadap penanggulangan TB ini di tempat kerja,” imbuhnya.
Untuk diketahui, gerakan eliminasi TB juga telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
Berita Terkait
Dinkes perkuat investigasi kontak untuk menekan kasus tuberkulosis di NTB
Selasa, 5 November 2024 16:17
Dekan FK Unair mendukung program Presiden Prabowo turunkan kasus TBC
Senin, 4 November 2024 6:05
Indonesia tekan TBC hingga 50 persen dalam lima tahun
Kamis, 17 Oktober 2024 6:29
Indonesia lakukan tiga uji vaksin TBC
Kamis, 26 September 2024 11:06
Pemda se-Indonesia diminta bentuk tim penanganan Tuberkulosis
Senin, 10 Juni 2024 17:05
Sistem deteksi dini Tuberkulosis perlu diperbaiki
Kamis, 6 Juni 2024 5:09
Aplikasi SENTER ingatkan penderita tuberkulosis di Denpasar
Selasa, 4 Juni 2024 5:28
Tempat kerja sangat strategis untuk menanggulangi TB
Senin, 13 Mei 2024 18:16