Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru semakin memperkuat landasan modernisasi hukum nasional, termasuk pemanfaatan teknologi serta digitalisasi proses penegakan hukum.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, Kamis (27/11), dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
“Transformasi digital adalah kunci modernisasi hukum dan bagian dari komitmen kami untuk membangun layanan hukum yang adaptif dan akuntabel,” ujar pria yang akrab disapa Eddy tersebut, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan Indonesia telah mengambil langkah strategis dalam pembaruan sistem hukum melalui transformasi digital, termasuk di sektor peradilan.
Dikatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) RI sejak 2023 telah menerapkan peradilan perdata digital. Masyarakat kini dapat mengakses proses perkara dari awal hingga putusan secara elektronik, sehingga lebih cepat dan transparan.
Delegasi Vietnam, yang dipimpin Wakil Direktur Jenderal Departemen Eksekusi Putusan Perdata Tran Thi Phuong Hoa, pun menunjukkan ketertarikan mendalam terhadap kemajuan Indonesia dalam digitalisasi administrasi hukum.
“Kami ingin mempelajari penerapan sistem berbasis data, integrasi peradilan elektronik, digitalisasi proses eksekusi putusan perdata, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi,” kata Tran.
Baca juga: Stigma negatif masyarakat persulit reintegrasi sosial napi
Dirinya menilai pertemuan kali ini menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi digital aparatur penegak hukum serta penguatan kerja sama intra-ASEAN untuk menjawab tantangan hukum lintas negara.
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkum RI Andry Indrady menjelaskan rencana Indonesia untuk mengajukan keanggotaan pada Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional (HCCH).
“Indonesia akan mengajukan keanggotaan HCCH. Kami memohon dukungan Vietnam yang telah menjadi anggota sejak 2023,” ujar Andry.
Baca juga: Jampidum: Pidana kerja sosial instrumen baru dalam KUHP
Lebih lanjut, ia menyampaikan Indonesia ingin mempelajari pengalaman Vietnam dalam mengimplementasikan dua konvensi penting di bawah HCCH.
Pertama, service convention atau konvensi layanan, yang mengatur tata cara penyampaian dokumen hukum lintas negara. Kedua, evidence convention atau konvensi bukti, yang mengatur pengambilan bukti lintas yurisdiksi.
Harapannya, kata dia, ketika Indonesia menjadi anggota HCCH, hal tersebut dapat memperkuat kerja sama eksekusi putusan perdata antara Indonesia dan Vietnam serta memudahkan koordinasi hukum lintas negara.
Kunjungan tersebut sekaligus memperkuat hubungan yang telah dibangun sejak 2013, termasuk kerja sama berkelanjutan pasca kunjungan Menteri Kehakiman Vietnam pada 2017.
Dalam pertemuan, delegasi Vietnam juga menyampaikan bahwa mereka baru saja menandatangani nota kesepahaman dengan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Umum Negeri Pusat terkait eksekusi putusan perdata dan layanan peradilan modern.
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat dialog teknis dan melanjutkan kerja sama konkret dalam bidang digitalisasi hukum, eksekusi putusan perdata, serta pembangunan sistem hukum modern yang responsif terhadap dinamika global.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamenkum sebut KUHP baru perkuat landasan modernisasi huku