Serang, Banten (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) mengungkapkan rumah susun (rusun) subsidi di perkotaan nantinya akan memiliki dua konsep yakni rumah susun sederhana milik (rusunami) dan rumah susun sewa (rusunawa).

"Nanti kita akan ada dua konsep ada rusunami, tapi juga katanya Gen Z senangnya sekarang sewa, itu juga nanti akan ada mekanisme sewa (rusunawa)," ujar Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati di Serang, Banten pada Sabtu.

Terkait kedua konsep itu, lanjut Sri, Kementerian PKP akan membahasnya dengan para pengembang, asosiasi pengembang, dan para pemangku kepentingan terkait.

"Kemudian dari sisi tanah-tanahnya, Bapak Menteri PKP juga sudah bertemu dengan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sudah meminta titik-titiknya, mana yang bisa kita kerjasamakan. Jadi bentuknya adalah bisa menggunakan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari negara baik itu punya pemerintah, BUMN atau BUMD," kata Sri.

Sri melanjutkan bahwa nanti bentuknya adalah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL, sehingga masyarakat yang nantinya memiliki rusun subsidi tersebut adalah hak guna bangunan, sementara HPL-nya tetap punya negara. Dengan demikian, tidak ada aset negara yang dilepas.

Salah satu permasalahan hunian di perkotaan adalah harga tanah yang tinggi sehingga tidak bisa dibangun perumahan tapak.

Baca juga: Menteri PKP Ara meminta dukungan PWI bantu penyebaran informasi KPR FLPP

Kementerian PKP kemudian melakukan kajian kenapa hal itu tidak bisa dilaksanakan, karena sebetulnya aturannya sudah ada tapi tidak dilaksanakan, jadi kementerian melihat terkait dengan harga yang bisa dibiayai oleh Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Jadi harganya (rusun subsidi) itu harus tetap profit untuk pengembang, tetapi bisa juga dicicil oleh MBR sehingga kita sesuai arahan Pak Menteri PKP kerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung berapa sih sebetulnya harga yang sesuai, dan kemudian di seluruh Indonesia harganya itu berbeda karena ada yang namanya indeks kemahalan konstruksi," kata Sri.

Baca juga: Menteri PKP menyiapkan bantuan hunian korban banjir di Sumatera

Kementerian PKP sudah membuat konsep rusun subsidi dan saat ini dalam proses tentu setiap kebijakan harus dibicarakan dengan seluruh pemangku kepentingan yang nantinya akan ikut dalam keputusan menteri PKP tersebut.

"Ini yang sedang kami lakukan, tentu dari sisi legalnya, teknisnya itu menjadi kunci utama jadi kami dengan Kementerian Hukum, BPS kaitan dengan perhitungannya kita tidak mau salah. Begitu sudah ditetapkan kita maunya terimplementasi, itu dari sisi ketentuannya," kata Sri.


 


Pewarta : Aji Cakti
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2025