Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan kebijakan tidak memberlakukan pola kerja adaptif atau Flexible Working Arrangement (FWA) maupun bekerja dari rumah atau WFH (Work From Home) pada 29-31 Desember 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri di Mataram, Senin, mengatakan berdasarkan hasil kajian Pemkot Mataram memutuskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk kerja seperti biasa dan tidak melaksanakan WFH.

"Kami tidak melakukan WFH, karena itu semua ASN harus masuk kerja seperti biasa pada 29-31 Desember 2025," katanya.

Menurut dia, pertimbangan Pemkot Mataram tidak menerapkan WFH karena luas wilayah kota itu relatif kecil, sehingga meski akan memasuki akhir tahun dan banyak aktivitas masyarakat, Mataram tidak akan terganggu dan aktivitas bisa berlangsung seperti biasa.

"Mataram ini kota kecil, jadi bisa tetap masuk kerja seperti biasa," katanya.

Baca juga: Polda NTB mengantisipasi peredaran narkoba jelang akhir tahun 2025

Pertimbangan lainnya, lanjut Sekda, pelayanan publik tetap diperlukan masyarakat dan pelayanan administrasi menyangkut keuangan biasa menumpuk pada akhir tahun.

Karena itu masuk kerja seperti biasa berlaku untuk seluruh ASN, kata dia, sekalipun untuk pegawai dengan bidang non-pelayanan publik tetap bekerja dan masuk kantor.

"Semua sama, tidak boleh ada yang WFH," katanya.

Terkait dengan itu seluruh ASN diminta untuk bekerja seperti biasa dan Pemkot Mataram memastikan akan melakukan pengawasan terhadap pegawainya yang tidak masuk kerja di akhir tahun.

Bahkan Pemkot  Mataram akan memberikan sanksi bagi yang tidak melaksanakan kebijakan tersebut sebab basis pelayanan di Mataram terlihat pada kinerja.

"Setiap ASN sudah ada target kinerja yang harus dicapai," katanya.

Baca juga: Disdik Mataram siapkan surat edaran libur sekolah akhir tahun

Sementara Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Mataram Arifuddin mengatakan kebijakan pemerintah pusat tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menjadi panduan.

"Kami segera keluarkan SE yang menyebutkan Kota Mataram tidak melakukan WFH untuk tanggal 29-31 Desember 2025," katanya.

Keputusan Pemkot Mataram itu sudah melalui kajian dan pertimbangan yang cukup matang, antara lain pelayanan publik harus tetap berjalan di akhir dan wilayah Kota Mataram tidak begitu luas dan tidak menyebabkan kemacetan saat masuk kantor.

"Mungkin kalau daerah-daerah di Pulau Jawa atau Jakarta misalnya yang banyak instansi vertikalnya. Tapi kalau kami berada di tengah masyarakat yang butuh pelayanan publik, sehingga tidak mungkin WFH selama tiga hari," katanya.

Baca juga: ASDP beri diskon hingga 19 persen di libur akhir tahun


Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025