Mataram (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meluruskan anggapan keliru pelaku usaha yang menilai pengisian data investasi berpengaruh terhadap pungutan pajak perusahaan.

Kepala DPMPTSP NTB Irnadi Kusuma menjamin pengisian data investasi tidak berpengaruh terhadap kewajiban pajak yang disetorkan oleh perusahaan.

"Pemahaman pelaku usaha terkait pengisian data investasi masih perlu ditingkatkan. Beberapa pihak masih memiliki persepsi keliru," ujarnya di Mataram, Jumat.

Irnadi mengungkapkan kesalahpahaman itu menyebabkan realisasi laporan investasi menjadi belum optimal akibat sebagian pelaku usaha yang menanamkan modal enggan mengisi data investasi tersebut.

Baca juga: DPMPTSP ungkap peluang investasi pabrik pupuk asam sulfat di NTB

DPMPTSP NTB terus melakukan pembinaan teknis untuk memastikan data investasi tercatat dengan benar, sehingga angka realisasi dapat diverifikasi dan dirilis secara resmi di awal tahun 2026.

Irnadi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan perizinan terbaik bagi masyarakat dan pelaku usaha.

"Kalau memang bisa dipermudah, kenapa dipersulit. Kami terus memperbarui SOP dan memastikan konsep pelayanan sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang standar pelayanan di bidang perizinan," ucapnya.

Baca juga: Membangun fondasi baru investasi daerah

Sepanjang Januari sampai September 2025, DPMPTSP NTB mencatat angka realisasi investasi sebesar Rp48,98 triliun atau setara 80,18 persen dari target yang ditetapkan pemerintah pusat untuk Nusa Tenggara Barat sebanyak Rp61,09 triliun.

Realisasi investasi tertinggi berada di Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp36,3 triliun, lalu Kabupaten Lombok Tengah Rp5,5 triliun, dan Kota Mataram sebanyak Rp1,6 triliun.

Sektor penyumbang utama realisasi investasi Nusa Tenggara Barat adalah lapangan energi dan sumber daya mineral, lapangan usaha industri, serta lapangan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca juga: Peluang investasi energi bersih di NTB ditawarkan ke Inggris


Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026