Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menyatakan penyidikan kasus dugaan gratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB yang berakhir pada penetapan tiga legislator sebagai tersangka telah tuntas.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Kamis, menjelaskan bahwa penyidikan tersebut berakhir setelah berkas perkara tiga tersangka dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke penuntut umum beserta barang bukti pada hari ini di Kejari Mataram.

"Sekarang kami susun surat dakwaan," katanya.

Penyusunan surat dakwaan merupakan syarat utama penuntut umum mendaftarkan perkara ke pengadilan. Zulkifli menegaskan, hal tersebut dalam waktu dekat akan rampung agar bisa segera disidangkan.

Perihal status dari para penerima suap yang juga berasal dari kalangan legislator dengan status 15 di antaranya masih berjuang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, belum juga mendapatkan tanggapan dari pihak kejaksaan.

Baca juga: LPSK telaah permohonan 15 anggota DPRD NTB

Begitu juga dengan latar belakang adanya suap di internal DPRD NTB ini, kejaksaan masih juga bungkam hingga akhir penyidikan.

Tiga anggota DPRD NTB yang berstatus tersangka dalam kasus ini bernama Indra Jaya Usman alias IJU, Hamdan Kasim alias HK, dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI. Seluruh tersangka kini menjalani penahanan.

Jaksa menetapkan mereka sebagai tersangka karena berperan sebagai pemberi suap kepada 28 anggota DPRD NTB.

Kisaran uang suap yang digelontorkan sekitar Rp200 juta per anggota DPRD NTB. Sebagian uang kini telah disita dan menjadi kelengkapan alat bukti jaksa dengan total Rp2 miliar.

Kepala Kejati NTB Wahyudi pada Jumat (9/1), menyatakan secara resmi penyidikan kasus gratifikasi DPRD NTB ini belum selesai dari penetapan tiga tersangka. Penelusuran mensrea atau niat jahat dari kalangan penerima suap masuk menjadi bahan pengembangan.

"Teman-teman penyidik masih dalami di situ seperti apa," ucap dia.

Baca juga: LPSK rampungkan telaah permohonan 15 anggota DPRD NTB penerima suap

Ia mengakui penelusuran mensrea ini tidak lepas dari pasangan aturan pasal pemidanaan atas penetapan tiga tersangka sebagai pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kajati NTB sebelumnya menyatakan pihaknya dapat menerapkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada penyelenggara negara yang berstatus sebagai penerima suap.

Namun demikian, penerapan pasal tersebut harus merujuk pada pemenuhan alat bukti yang sah sesuai dengan aturan Pasal 184 KUHAP. Jaksa pun menjadikan penelusuran mensrea atau niat jahat dari penerima suap sebagai bahan pengembangan penyidikan.

Baca juga: Kajati NTB: Pengajuan ke LPSK dari penerima suap tak pengaruhi penyidikan


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026