Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bank yang tergolong dalam Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) I masih memiliki ruang untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan skala usaha.

"OJK memandang penguatan bank-bank KBMI 1 sebagai bagian dari agenda strategis yang perlu ditempuh secara terarah dan prudent dalam rangka memperkuat struktur dan ketahanan perbankan nasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025 di Jakarta, Senin.

Berdasarkan pengelompokan OJK, KBMI 1 merupakan bank-bank dengan modal inti hingga Rp6 triliun, paling rendah dibandingkan kelompok bank lainnya.  Menurut dia, langkah tersebut kian relevan dengan adanya akselerasi digitalisasi perbankan, ketidakpastian kondisi ekonomi global, serta meningkatnya risiko serangan siber.

Imbauan penguatan fundamental dan konsolidasi sudah, lanjutnya, disampaikan OJK kepada bank-bank KBMI I melalui surat resmi pada akhir Oktober 2025 lalu.

"OJK menghimbau setiap bank KBMI 1 untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan berkelanjutan atas kinerja bisnis, permodalan, kualitas aset, tata kelola, model bisnis, dan prospek jangka panjang, termasuk mengidentifikasi opsi penguatan modal dan peluang konsolidasi yang sesuai karakteristik masing-masing bank," katanya. 

Baca juga: Prospek pembiayaan UMKM 2026 masih penuh tantangan

Meski demikian, otoritas menegaskan bahwa dorongan konsolidasi dilakukan secara natural dan sukarela berdasarkan kajian bisnis yang sehat.

"Setiap rencana penguatan akan dinilai secara case by case untuk memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi, prinsip kehati-hatian, dan aspek pelindungan nasabah," kata Dian menambahkan. 

Baca juga: OJK dan Bareskrim Polri kerja sama mempermudah warga melaporkan 'scam'

Sebagaimana diketahui, saat ini pengelompokan bank masih didasarkan pada besaran modal inti, yakni KBMI I dengan modal inti hingga Rp6 triliun, KBMI II sebesar Rp6 triliun hingga Rp14 triliun, KBMI III Rp14 triliun hingga Rp70 triliun, dan KBMI IV di atas Rp70 triliun.

Adapun sejak Desember 2025, OJK telah mengundang bank-bank KBMI I untuk mengikuti diskusi kelompok terpumpun (forum group discussion/FGD) guna menyusun peta jalan (roadmap) penguatan fundamental.


Pewarta : Bayu Saputra
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026