Jakarta (ANTARA) - Ahli hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai anggaran merupakan elemen kunci independensi peradilan.

 

Pasalnya, kata dia, kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dimaknai secara parsial dan tidak cukup hanya dipahami sebagai kebebasan hakim dalam memutus perkara.

“Kemerdekaan kekuasaan kehakiman (judicial independence) bukan sebuah konsep tunggal yang berdiri sendiri, melainkan sebuah ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mengunci, yaitu kemandirian hakim, kemandirian institusional, dan kemandirian anggaran," kata Fahri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Fahri menekankan ketiga pilar tersebut bersifat satu kesatuan integratif dan tidak dapat dipisahkan. Apabila salah satu pilar melemah, khususnya pilar anggaran, maka kemerdekaan kekuasaan kehakiman akan kehilangan basis materiilnya.

Dia menyoroti mekanisme penganggaran Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi, penelaahan substansi, serta pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) oleh Kementerian Keuangan.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang perambahan kekuasaan eksekutif terhadap yudikatif. Ia menegaskan Indonesia memiliki beberapa elemen prinsip kemandirian, yaitu anggaran terpisah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, sambung Fahri, kemandirian anggaran kekuasaan kehakiman di Indonesia kehilangan komponen kritis, yakni tidak ada jaminan konstitusional eksplisit untuk kemandirian anggaran, perlindungan dari modifikasi eksekutif, dan mekanisme penyampaian langsung ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam teori pemisahan kekuasaan, dia mengingatkan penguasaan terhadap anggaran berkaitan erat dengan penguasaan terhadap kekuasaan itu sendiri.

“Barang siapa yang menguasai kantong (anggaran), maka dia lah yang sesungguhnya menguasai kekuasaan,” kata dia.

Baca juga: Golkar: Adies Kadir mundur sebagai kader usai jadi calon Hakim MK

Maka dari itu, dia mengingatkan ketergantungan fiskal lembaga peradilan menimbulkan risiko penyanderaan anggaran, terutama ketika pemerintah menjadi pihak dalam perkara yang diperiksa oleh MA maupun MK.

Dia turut menyinggung frasa “mata anggaran tersendiri” dalam Undang-Undang (UU) MA dan UU MK, yang dinilai dalam praktik, frasa tersebut mengalami degradasi makna karena hanya dipahami sebagai aspek administratif dalam struktur APBN.

Dikatakan bahwa frasa "mata anggaran tersendiri" saat ini hanya dimaknai sebagai nomor rekening atau nomenklatur unit dalam APBN, sementara kedaulatan atas isi dan substansi anggaran tetap berada di bawah kendali penuh kementerian di bawah presiden.

Baca juga: MK tolak uji materiil, Yusril tegaskan penempatan anggota polri tetap sah

Dia pun membandingkan kondisi tersebut dengan mekanisme penganggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah mencerminkan kemandirian lembaga negara sebagaimana diperintahkan konstitusi.

Ia berpendapat model penganggaran BPK yang diajukan langsung kepada DPR dapat dijadikan preseden konstitusional bagi lembaga peradilan.

Selain itu, Fahri juga mengkritisi ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengesahkan DIPA, di mana berpotensi menciptakan relasi yang tidak seimbang antar cabang kekuasaan negara.

Untuk itu, dirinya menilai ketergantungan operasional lembaga peradilan pada persetujuan administratif eksekutif dapat berdampak pada efektivitas dan integritas penyelenggaraan peradilan.

Dengan demikian, dia mendorong MK untuk memberikan tafsir bersyarat (conditionally constitutional) terhadap norma yang diuji pada Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025, dengan menegaskan bahwa kewenangan eksekutif dalam pengelolaan anggaran yudikatif harus dibatasi pada fungsi teknis manajemen kas.

“Tanpa kemandirian anggaran yang bersifat otonom dan terpisah dari diskresi murni eksekutif, maka atribut 'merdeka’ dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 hanya menjadi slogan normatif yang kehilangan daya fungsionalnya,” ujar Fahri.

Adapun pengujian undang-undang Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah warga negara yang mempersoalkan kemandirian anggaran di lembaga peradilan, baik MA hingga MK.