Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menemukan fakta bahwa praktik child grooming muncul dalam relasi pacaran anak dan remaja.

"Kasus kekerasan itu sudah muncul pada usia 14-17 tahun mengindikasikan praktik child grooming dalam relasi pacaran anak dan remaja, dan usia 18 -24 tahun mencatat lonjakan kasus tertinggi menunjukkan dampak lanjutan grooming yang dimulai sejak korban masih berusia anak," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti di Jakarta, Senin.

Hal ini disampaikan Ratna Batara Munti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI dengan Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Komnas HAM, LPSK, dan Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan juga menemukan bahwa kekerasan oleh mantan pacar lebih tinggi di semua kelompok usia.

Baca juga: KemenPPPA diminta menerbitkan pedoman penanganan "child grooming"

"Ini menandakan pola kontrol, manipulasi, dan kekerasan yang berlanjut setelah relasi berakhir," kata Ratna Batara Munti.

Selain itu, juga ditemukan fakta bahwa cyber grooming paling dominan terjadi di ranah publik khususnya di ranah digital di mana ruang digital menjadi medium utama pelaku membangun kedekatan manipulasi dan kontrol terhadap anak perempuan.

Baca juga: Pendampingan penggunaan gawai cegah "child grooming"

"Dan rendahnya angka (kasus) di ranah personal tidak mencerminkan minimnya kejadian melainkan kuatnya pola grooming yang tersembunyi dan sulit dikenali sebagai kekerasan sejak awal," kata Ratna Batara Munti.

Pihaknya pun menyoroti masih lemahnya perlindungan anak di ruang digital sehingga berdampak pada tingginya kasus cyber grooming.

"Keterlibatan ranah publik menegaskan bahwa child grooming bukan hanya persoalan relasi privat, tetapi juga berkaitan dengan lemahnya perlindungan anak di ruang digital," kata Ratna Batara Munti.