Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) Hermawan Sutanto mengharapkan pembentukan satuan tugas untuk mengatasi pembajakan film.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Panja Kreativitas dan Distribusi Film Nasional Komisi VII DPR RI dengan Kementerian Ekonomi Kreatif yang disiarkan daring pada Senin, ia menyampaikan bahwa kerugian negara akibat streaming film secara ilegal ditaksir mencapai Rp25 triliun.
"Sehingga, yang ingin kami mohon bantuan dari pemerintah dan DPR adalah perlu adanya task force anti-pembajakan," kata Hermawan.
Dia mengemukakan bahwa satuan tugas anti-pembajakan lintas kementerian yang mencakup Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Hukum dibutuhkan untuk menutup akses ke platform yang membajak film dan menayangkan film bajakan.
Menurut dia, proses itu bisa membutuhkan waktu sampai 14 hari, lebih lama dari proses pembajakan.
Oleh karena itu, dia mengusulkan pengerahan pelapor terpercaya untuk membantu mempercepat verifikasi data agar saat sebuah film dibajak ada sistem yang secara otomatis bisa memblokir alamat web beserta tautannya.
"Jadi, ujung-ujungnya kami yakin kalau konsumen itu sendiri yang tidak nyaman karena URL-nya itu gonta-ganti terus, perlahan pembajakan akan berkurang," katanya.
Hermawan mendorong peningkatan edukasi mengenai dampak negatif pembajakan kepada kaum muda, yang dinilai lebih idealis dan bisa memahami pentingnya penghargaan terhadap karya berhak cipta. Dia mengatakan, satuan tugas anti-pembajakan dapat membuat iklan layanan masyarakat untuk mendorong warga menyaksikan film nasional di platform legal.
Baca juga: APFI kemukakan perlunya insentif pengembangan IP film lokal
Baca juga: Menbud Fadli Zon nilai film Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri