Mataram (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis penjara kepada tiga oknum dokter RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan senilai Rp1,5 miliar dengan hukuman berbeda-beda.
Ketua majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH membacakan putusan terhadap ketiga oknum dokter yang seluruhnya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) tersebut satu persatu di ruang sidang Prof R Soebekti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis siang.
Ketiga dokter itu adalah dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Welli Zulfikar dan drg Masrial. Meski pembacaan putusan dilakukan secara terpisah, namun hakim menyatakan ketiganya terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Welli Zulfikar menjadi terdakwa pertama yang mendengar putusan hakim. Dia divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Welli juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp132 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara," katanya.
Setelah dr Welli, drg Masrial menjadi pesakitan kedua yang mendengar putusan hakim. Dia divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selanjutnya, drg Masrial juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp120 juta subsider 6 bulan kurungan.
dr Kuswan Ambar menjadi pesakitan terakhir yang mendengar putusan hakim. Sidang pembaca vonis dokter ahli bedah plastik itu terbilang lebih lama dibanding dengan dua dokter sebelumnya.
Pasalnya, hakim ketua Saut Maruli Tua dan dua hakim anggota Asep Koswara dan Hendri dissenting opinion atau mengalami perbedaan pendapat dalam memutuskan hukuman kepada Kuswan. Dari jalannya persidangan, Hakim ketua menyatakan perbuatan terdakwa tidak melanggar pasar primer dan subsider yang dijerat jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, dua hakim anggota lainnya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga harus divonis penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal subsider dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Hakim.
"Ada perbedaan pendapat antara majelis hakim, namun tetap digunakan pendapat mayoritas dan saudara diputus bersalah," lanjut hakim ketua usai membacakan putusan.
Mendengar putusan itu, seluruh terdakwa kompak menyatakan banding. Langkah serupa juga diambil oleh JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Hakim kemudian mempersilahkan kepada terdakwa dan JPU untuk menyiapkan memori banding.
Selain tiga dokter, majelis hakim juga menghukum Direktris CV Prima Mustika Raya (PMR), Yuni Efrianti, dengan penjara 1 tahun 2 bulan. Yuni juga didenda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Mejelis hakim juga membebankan Yuni membayar uang pengganti kerugian negara Rp66.709.841. Uang tersebut sudah dikembalikan dan diperhitungkan sebagai uang pengganti. "Diperintahkan kepada JPU, setelah hukuman inkrah menyetor uang tersebut kr kas daerah," tegas Saut.
Dalam perkara ini, majelis hakim telah menghukum staf CV PMR, Mukhlis dengan penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp90 juta atau subsider 3 bulan pada Kamis pekan kemarin.
Sementara itu, putusan yang diterima para terdakwa ini jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Kuswan Ambar Pamungkas, 1 tahun dan 8 bulan.
Sementara, terdakwa Masrial dituntut pidana selama 2 tahun penjara. Sedangkan terhadap terdakwa Weli Zulfikar dituntut lebih tinggi, yaitu selama 2,5 tahun penjara.
Perbuatan kelima terdakwa terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di staf fungsional RSUD Arifin Achmad.
Dalam pembelian itu, pesanan dan faktur dari CV PMR disetujui instansi farmasi. Selanjutnya dimasukkan ke bagian verifikasi untuk dievaluasi dan bukti diambil Direktur CV PMR, Yuni Efrianti Selanjutnya dimasukkan ke Bagian Keuangan.
Setelah disetujui pencairan, bagian keuangan memberi cek pembayaran pada Yuni Efrianti. Pencairan dilakukan Bank BRI, Jalan Arifin Achmad. Setelah itu, Yuni Efrianri melakukan perincian untuk pembayaran tiga dokter setelah dipotong fee 5 persen.'
Ketua majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH membacakan putusan terhadap ketiga oknum dokter yang seluruhnya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) tersebut satu persatu di ruang sidang Prof R Soebekti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis siang.
Ketiga dokter itu adalah dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Welli Zulfikar dan drg Masrial. Meski pembacaan putusan dilakukan secara terpisah, namun hakim menyatakan ketiganya terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Welli Zulfikar menjadi terdakwa pertama yang mendengar putusan hakim. Dia divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Welli juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp132 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara," katanya.
Setelah dr Welli, drg Masrial menjadi pesakitan kedua yang mendengar putusan hakim. Dia divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selanjutnya, drg Masrial juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp120 juta subsider 6 bulan kurungan.
dr Kuswan Ambar menjadi pesakitan terakhir yang mendengar putusan hakim. Sidang pembaca vonis dokter ahli bedah plastik itu terbilang lebih lama dibanding dengan dua dokter sebelumnya.
Pasalnya, hakim ketua Saut Maruli Tua dan dua hakim anggota Asep Koswara dan Hendri dissenting opinion atau mengalami perbedaan pendapat dalam memutuskan hukuman kepada Kuswan. Dari jalannya persidangan, Hakim ketua menyatakan perbuatan terdakwa tidak melanggar pasar primer dan subsider yang dijerat jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, dua hakim anggota lainnya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga harus divonis penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal subsider dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Hakim.
"Ada perbedaan pendapat antara majelis hakim, namun tetap digunakan pendapat mayoritas dan saudara diputus bersalah," lanjut hakim ketua usai membacakan putusan.
Mendengar putusan itu, seluruh terdakwa kompak menyatakan banding. Langkah serupa juga diambil oleh JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Hakim kemudian mempersilahkan kepada terdakwa dan JPU untuk menyiapkan memori banding.
Selain tiga dokter, majelis hakim juga menghukum Direktris CV Prima Mustika Raya (PMR), Yuni Efrianti, dengan penjara 1 tahun 2 bulan. Yuni juga didenda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Mejelis hakim juga membebankan Yuni membayar uang pengganti kerugian negara Rp66.709.841. Uang tersebut sudah dikembalikan dan diperhitungkan sebagai uang pengganti. "Diperintahkan kepada JPU, setelah hukuman inkrah menyetor uang tersebut kr kas daerah," tegas Saut.
Dalam perkara ini, majelis hakim telah menghukum staf CV PMR, Mukhlis dengan penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp90 juta atau subsider 3 bulan pada Kamis pekan kemarin.
Sementara itu, putusan yang diterima para terdakwa ini jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Kuswan Ambar Pamungkas, 1 tahun dan 8 bulan.
Sementara, terdakwa Masrial dituntut pidana selama 2 tahun penjara. Sedangkan terhadap terdakwa Weli Zulfikar dituntut lebih tinggi, yaitu selama 2,5 tahun penjara.
Perbuatan kelima terdakwa terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di staf fungsional RSUD Arifin Achmad.
Dalam pembelian itu, pesanan dan faktur dari CV PMR disetujui instansi farmasi. Selanjutnya dimasukkan ke bagian verifikasi untuk dievaluasi dan bukti diambil Direktur CV PMR, Yuni Efrianti Selanjutnya dimasukkan ke Bagian Keuangan.
Setelah disetujui pencairan, bagian keuangan memberi cek pembayaran pada Yuni Efrianti. Pencairan dilakukan Bank BRI, Jalan Arifin Achmad. Setelah itu, Yuni Efrianri melakukan perincian untuk pembayaran tiga dokter setelah dipotong fee 5 persen.'