Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan penangguhan penahanan untuk 100 dari 447 tersangka kericuhan 21-22 Mei sesuai dengan prosedur.

"Seratus orang itu adalah penangguhan penahanan, dan itu sah di undang-undang diatur, ada penjaminnya juga, semua sudah sesuai dengan prosedur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di RS Polri Raden Said Sukanto, Jakarta, Sabtu.

Argo mengaku tidak mengetahui secara detail identitas 100 tersangka itu dan kapan secara pasti penangguhan penahanannya.

"Suratnya sudah ada. Penangguhan itu sudah diproses beberapa waktu lalu dan dilakukan secara bertahap tidak satu waktu," ucap Argo.

Adapun pertimbangan penangguhan penahanan terhadap 100 tersangka tersebut, kata Argo, merupakan subjektivitas dari penyidik.

"Dasar pertimbangannya adalah subjektivitas penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra menyebutkan pertimbangan untuk mengabulkan penangguhan penahanan itu di antaranya adalah bobot keterlibatan mereka sebagai tersangka pelaku kericuhan.

Asep menyebut ada yang disangka terlibat penuh dalam kericuhan, ada yang hanya tidak menuruti perintah polisi membubarkan diri.

"Itu juga merupakan tindakan melanggar hukum diatur dalam Pasal 218 KUHP," kata Asep menjelaskan sangkaan kedua.

Pertimbangan lain yang digunakan polisi adalah alasan kesehatan. Asep menyebut tersangka pelaku juga ada yang menjadi korban di antara kericuhan yang terjadi.

Kepolisian menetapkan 447 orang menjadi tersangka dalam rangkaian kericuhan tersebut yang terjadi mulai 21 Mei malam hingga 23 Mei dini hari. Mereka ditangkap dari titik-titik kericuhan yang berbeda, mulai dari depan Gedung Bawaslu RI, kawasan Petamburan,

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024