Mataram (ANTARA) - - Tiga tersangka kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Benar, para tersangka sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Galih Ginanjar dijemput paksa dari hotel, berdalih dicari media
Baca juga: Tiga tersangka "ikan asin" terancam dipenjara lebih dari enam tahun

Argo mengatakan penahanan tersebut setelah melalui pemeriksaan 1x24 jam dalam masa penangkapannya.

"Mereka saat ini ada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Argo.

Sementara, kuasa hukum Rey Utami, Farhat Abbas, menyebut pihaknya akan melakukan upaya penangguhan penahanan dan saat ini sedang disusun permohonannya.

"Sedang kami susun permohonannya ya, penjamin mungkin nanti pihak keluarga baik dari Rey atau Pablo," ucap Farhat di lokasi berbeda.

Baca juga: Aktor Galih Ginanjar jadi tersangka terkait "Ikan Asin"
Baca juga: Pengacara sayangkan pengungkapan motif Galih soal "ikan asin"

Kasus ini bermula saat Galih Ginanjar mengumpamakan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq dengan ikan asin dalam sebuah wawancara yang direkam.

Hal itu diungkap Galih saat diwawancarai oleh Rey Utami dengan rekaman video yang kemudian diunggah melalui akun youtube "Rey Utami & Benua".

Pernyataan itu membuat Fairuz tersinggung dan sakit hati, kemudian melaporkan Galih Ginanjar dan juga pasangan Rey Utami-Pablo Benua sebagai pemilik akun YouTube Rey Utami & Benua ke Polda Metro Jaya.
 

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024