Tomy Winata minta pengacara penganiaya hakim patuh dan taat terhadap hukum

Jumat, 19 Juli 2019 14:37 WIB

Mataram (ANTARA) - Pengusaha Tomy Winata (TW) meminta pengacaranya, Desrizal (D), yang menjadi pelaku pemukulan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di tengah persidangan, Kamis (18/7), patuh dan taat pada hukum.

"D adalah salah satu pengacara yang ditunjuk oleh Tomy Winata (TW) untuk menangani kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (18/7). TW mengimbau D agar taat dan patuh pada aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Juru Bicara TW, Hanna Lilies, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Hanna menyebut tindakan D memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi, bahkan pihak TW juga terkejut mendengar kabar penganiayaan tersebut.


"Kami dan TW sangat terkejut saat diberi tahu tentang peristiwa pemukulan pada hari Kamis tersebut. Kami sangat menyesalkan. Padahal, selama ini yang kami tahu D bukan termasuk orang yang temperamental," ucap Hanna.

Karena kejadian itu, TW minta maaf kepada semua pihak, khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut.

"Kami juga heran apa yang menyebabkan dia gelap mata," tutur Hanna.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, kata Hanna, TW sedang berusaha untuk mempercepat kepulangannya ke Tanah Air.

Sebelumnya, Hakim Ketua Sunarso dan Hakim Anggota Duta Baskara diserang oleh D di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Kamis (18/7), dengan sebuah ikat pinggang.


Penyerangan terjadi di saat hakim membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Polres Jakpus semalam, Sunarso menyebut bahwa penyerangan itu terjadi tiba-tiba. Sunarso sendiri mengaku tidak mengetahui apa yang membuat Desrizal menyerang keduanya.

"Di penghujung pembacaan putusan, saya juga tidak tahu karena saya menunduk membacakan putusan itu, tiba-tiba kuasa dari penggugat menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," jelas Sunarso di Polres Jakarta Pusat.

Sidang perdata antara penggugat pengusaha nasional Tomy Winata (TW) dan PT PWG itu sempat diskors, kemudian dilanjutkan kembali untuk membacakan putusan.

Dalam sidang itu, hakim memutuskan menolak gugatan penggugat.

Desrizal sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tersebut dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Kiper Bali United Nadeo pasang target juarai Piala AFF 2022

24 November 2022 5:50 Wib, 2022

Kiper Nadeo bangga jadi karakter gim "eFootball 2023"

25 October 2022 7:39 Wib, 2022

Voli duduk kesulitan mencari lawan latih tanding jelang ASEAN Paragames

19 December 2019 20:32 Wib, 2019
Terpopuler

Pemprov NTB tanggapi soal penetapan Direktur PT GNE sebagai tersangka

Kabar NTB - 02 May 2024 20:05 Wib

Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih

Hukum Kriminal - 01 May 2024 6:53 Wib

Pedrosa sabet podium Sprint di Jerez usai Quartararo

Olahraga - 28 April 2024 6:19 Wib

Tiket tur konser Sheila On 7 lima kota habis

Budaya & Pariwisata - 01 May 2024 19:45 Wib

Kejaksaan: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih tahap pengumpulan data

Kabar NTB - 30 April 2024 16:39 Wib