MK tidak melanjutkan 14 perkara PHPU Legislatif enam provinsi

Senin, 22 Juli 2019 13:28 WIB

Mataram (ANTARA) -  Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang putusan sela menyatakan untuk tidak melanjutkan 14 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 dari enam provinsi yang sebelumnya disidangkan di Panel I MK.

Enam provinsi tersebut adalah Jawa Timur, Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Papua Barat, dan Riau.

"Menghentikan bagian perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.

Berikut adalah 14 perkara PHPU Legislatif dari Panel I yang tidak dilanjutkan:

1. Partai Gerindra tingkat DPRD Provinsi Jawa Timur, daerah pemilihan Jawa Timur 1

2. Partai Golongan Karya Provinsi Jawa Timur tingkat DPRD Kabupaten, daerah pemilihan Pamekasan 1

3. Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Jawa Timur tingkat DPRD Kabupaten, daerah pemilihan Malang 6

4. Partai Nasdem Provinsi Jawa Timur tingkat DPRD Kabupaten, daerah pemilihan Situbondo 5 dan Tulungagung 1

5. Partai Aceh Provinsi Aceh tingkat DPRD Provinsi, daerah pemilihan Aceh 4

6. Partai Demokrat Provinsi Aceh tingkat DPRD Kabupaten, daerah pemilihan Aceh Singkir 3

7. Partai Golkar Provinsi Aceh tingkat DPRD Kabupaten, permohonan perseorangan atas nama Teuku Yuliansyah (daerah pemilihan tidak disebutkan oleh pemohon).

8. Partai Nasdem Provinsi DKI Jakarta tingkat DPRD Provinsi, daerah pemilihan DKI Jakarta 6

9. Partai Gerindra Provinsi Sumatera Utara tingkat DPR RI, daerah pemilihan Sumatera Utara 2

10. Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara tingkat DPRD Kabupaten, daerah pemilihan Deli Serdang, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan

11. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Sumatera Utara tingkat DPRD Kabupaten, daerah pemilihan Simalungun 6

12. Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Sumatera Utara tingkat DPRD Kabupaten, daerah pemilihan Sumatera Utara 8 dan Tapanuli Selatan

13. Partai Demokrat Provinsi Papua Barat tingkat DPR RI, daerah pemilihan Papua Barat 4, Papua Barat 2, Tangerau 1, dan Tangerang 3

14. Partai Nasional Demokrat Provinsi Riau tingkat DPRD Kabupaten, daerah pemilihan Siak 3

Sidang dengan agenda pengucapan putusan atau ketetapan ini akan berlangsung seIama tiga sesi untuk setiap perkara yang sebelumnya disidangkan di masing-masing panel. Untuk sesi pertama yaitu perkara pada Panel 1, terdapat 82 perkara yang diputus sela.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Semangat peristiwa Bandung tetap relevan sampai kini

18 April 2024 7:21 Wib

Gedung LBH-YLBHI Jakarta terbakar

08 April 2024 6:43 Wib

140 orang dinyatakan tewas pada serangan gedung konser Moskow

28 March 2024 14:00 Wib

Polisi turunkan 400 personel sidang di Gedung MK

26 March 2024 18:03 Wib

Teroris serang di gedung konser Moskow, 60 orang tewas

23 March 2024 10:35 Wib
Terpopuler

Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih

Hukum Kriminal - 01 May 2024 6:53 Wib

Pedrosa sabet podium Sprint di Jerez usai Quartararo

Olahraga - 28 April 2024 6:19 Wib

Tiket tur konser Sheila On 7 lima kota habis

Budaya & Pariwisata - 01 May 2024 19:45 Wib

Kejaksaan: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih tahap pengumpulan data

Kabar NTB - 30 April 2024 16:39 Wib

Nobar semifinal Piala Asia U-23 di Teras Udayana Mataram

Kabar NTB - 29 April 2024 15:28 Wib