Polisi mengungkap penyelundupan 38Kg ganja di Cicalengka Bandung

Selasa, 23 Juli 2019 13:41 WIB

Mataram (ANTARA) - Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 38 kilogram yang akan disimpan pada sebuah gudang di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ganja tersebut diduga merupakan jaringan Aceh yang akan diedarkan di daerah Jawa Barat.

"Dari pengungkapan tersebut ditetapkan tiga tersangka berinisial VA, TS dan YS. Saat penangkapan VA kedapatan memiliki ganja yang dibawa menggunakan mobil di pinggir Jalan Raya Barat Cicalengka," kata Trunoyudo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa.

Pengiriman ganja tersebut, kata Truno, dikemas dengan disamarkan menggunakan gula aren yang menutupi sekeliling barang terlarang tersebut.

Berdasarkan keterangan tersangka, Truno mengatakan awalnya ganja itu akan dikirimkan dengan tujuan wilayah Bekasi untuk diedarkan di Bogor. Akan tetapi, kata dia, karena takut diketahui oleh aparat maka ganja tersebut dialihkan menuju Bandung ke gudang milik AL yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Barang ini ada di dalam empat kardus, yang dikamuflase dengan gula aren untuk menutupi baunya," kata Truno.

Dengan diamankannya barang terlarang tersebut, Kepolisian mengklaim dapat menyelamatkan sebanyak 38 ribu jiwa dengan asumsi 1 gram untuk 1 orang.

"Untuk kordinasi dengan pengedar dari Aceh masih kita lakukan penyelidikan untuk kita dalami," kata dia.

Atas pengungkapan itu, ketiga tersangka disangkakan Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 124 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
 

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Penyidik kepolisian belum kembalikan berkas perkara Agus

16 December 2024 19:28 Wib

DPR minta Polri usut kasus oknum polisi tembak warga di Kalteng

16 December 2024 19:21 Wib

Kajati NTB: Rekonstruksi kasus Agus untuk sempurnakan alat bukti

16 December 2024 18:46 Wib

Kajati NTB tak persoalkan Agus Buntung gunakan almamater saat rekonstruksi

16 December 2024 18:39 Wib

Polda NTB diminta terapkan UU TPKS dalam kasus Agus Buntung

12 December 2024 8:53 Wib
Terpopuler

HUT ke-87 ANTARA, Biro NTB gelar tasyakuran bersama anak yatim-piatu

Kabar NTB - 13 December 2024 16:38 Wib

Kebijakan Trump pengaruhi pertumbuhan ekonomi Asia dan Pasifik

Internasional - 13 December 2024 5:08 Wib

Kemenhub perkuat mental personel penerbangan

Nasional - 12 December 2024 4:56 Wib

Menghadapi tantangan ekonomi Indonesia di 2025: Saatnya bersiap dan beradaptasi, winter is coming

Ekonomi Bisnis - 15 December 2024 17:19 Wib

OJK mencatat piutang pinjaman "online" naik 29,23 persen yoy

Ekonomi Bisnis - 16 December 2024 19:00 Wib