Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Enen Saribanon mengungkapkan pihaknya belum ada menerima pengembalian berkas perkara dugaan pelecehan seksual dengan tersangka penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus dari penyidik kepolisian.
"Hingga hari ini, belum ada kami terima pengembalian berkas perkara dari penyidik kepolisian," kata Enen Saribanon di Mataram, Senin.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penelitian berkas perkara milik Agus atas tindak lanjut pelimpahan pertama dari penyidik kepolisian.
"Berkasnya kami terima 29 November 2024. setelah kami lakukan penelitian, pada 13 Desember 2024, berkas perkara kami kembalikan ke penyidik," ujarnya.
Enen menyebutkan pihaknya memberikan petunjuk tambahan dalam pengembalian berkas tersebut. Petunjuk itu berkaitan dengan kelengkapan materiel perkara.
Baca juga: Kajati NTB: Rekonstruksi kasus Agus untuk sempurnakan alat bukti
"Kami kembalikan kepada penyidik untuk dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap alat bukti yang harus ditambahkan dalam berkas perkara," ucap dia.
Alat bukti tersebut di antaranya keterangan korban lain, sesuai yang disebutkan sebelumnya oleh pihak Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB bahwa jumlah korban kini bertambah menjadi 17 orang.
Baca juga: Kejati NTB tindak lanjuti temuan KPK terkait tambang ilegal Sekotong
Selain itu, ada juga permintaan tambahan keterangan ahli psikologi dan mencantumkan bukti video suara yang merekam percakapan diduga antara tersangka IWAS dengan korban. Video ini diketahui pihak kejaksaan sudah tersebar luas di media sosial dan terungkap dari informasi pihak KDD NTB.
Kajati NTB memberikan keterangan tersebut menanggapi keterangan Kepala Bidang Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid pada Minggu (15/12) yang menyampaikan bahwa penyidik akan kembali melimpahkan berkas perkara milik Agus ke Kejati NTB, Senin (16/12).