Mataram (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) untuk memperhatikan perlindungan data dalam melakukan kerjasama dengan 1.227 lembaga terhadap akses data kependudukan.
"Kerjasama dengan lambaga lain harus memperhatikan akses keamanan datanya. Harus betul-betul memperhatikan keamanan datanya dulu sebelum bekerjasama dan setelah bekerjasama," kata Mardani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, data penduduk yang ada di Ditjen Dukcapil adalah data penduduk yang bersifat rahasia dan untuk mereka yang diberi otoritas dalam mengakses data. Dia mencontohkan di negara lain biasanya hanya pengadilan yang berhak memberikan izin pada pihak terkait terhadap akses data penduduk.
Menurut dia, biasanya hanya pihak penegak hukum saja yang diberi akses oleh pengadilan, karena itu pasti Pemerintah juga dilarang menyebarluaskan data pribadi penduduk.
Mardani menilai, apa yang dilakukan Dirjen Dukcapil memberikan layanan pada publik termasuk Kementerian/lembaga negara dan privat untuk menggunakan data kependudukan secara terbatas cukup baik.
"Saya mendukung apabila publik/privat bisa mengecek si Fulan dengan KTP ini bener terekam di data base dukcapil sehingga transaksi atau apapun perjanjian yang berkekuatan hukum dapat valid setelah verifikasi data penduduknya," ujarnya.
Politisi PKS itu mendukung layanan Dirjen Dukcapil kepada publik/privat ini hanya sebatas validitas data konsumen atau para pihak yang melakukan pengikat berkekuatan hukum, tidak untuk akses penuh.
Mardani mencontohkan apabila kerjasama itu bisa dilakukan dengan baik, dampaknya perbankan tidak perlu lagi membuat fotocopy KTP calon nasabah namun cukup mengakses satu "gateway" atau terbatas untuk validasi dan tidak bisa mengunduh agar mengetahui itu KTP asli atau tidak.
"Bayangkan, akan semakin banyak membantu banyak pihak verifikasi data secara mudah," katanya.
Dia juga mencontohkan kasus lain seperti di Kemenerian Agraria dan Tata Ruang yang sudah terlebih dahulu memiliki aplikasi "Sentuh Tanahku" untuk mengetahui berbagai hal tentang pertanahan termasuk dalam waktu dekat mengakses keaslian sertifikat tanah.
Hal itu menurut dia sudah bagus bentuk pemerintah berinovasi untuk melayani dan memudahkan masyarakat.
Kedepan dia, berharap "database" kependudukan ini bisa disinergiskan untuk proyek jumlah rumah sakit, jumlah sekolah sehingga jumlah angkatan kerja yang dapat dijadikan basis pengambilan keputusan pemerintah.
"Kedepan dua hal diatas juga harus disinkronkan dengan database kependudukan agar inovasi digital kebermanfaatnya lebih luas lagi untuk masyarakat indonesia," kata
"Kerjasama dengan lambaga lain harus memperhatikan akses keamanan datanya. Harus betul-betul memperhatikan keamanan datanya dulu sebelum bekerjasama dan setelah bekerjasama," kata Mardani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, data penduduk yang ada di Ditjen Dukcapil adalah data penduduk yang bersifat rahasia dan untuk mereka yang diberi otoritas dalam mengakses data. Dia mencontohkan di negara lain biasanya hanya pengadilan yang berhak memberikan izin pada pihak terkait terhadap akses data penduduk.
Menurut dia, biasanya hanya pihak penegak hukum saja yang diberi akses oleh pengadilan, karena itu pasti Pemerintah juga dilarang menyebarluaskan data pribadi penduduk.
Mardani menilai, apa yang dilakukan Dirjen Dukcapil memberikan layanan pada publik termasuk Kementerian/lembaga negara dan privat untuk menggunakan data kependudukan secara terbatas cukup baik.
"Saya mendukung apabila publik/privat bisa mengecek si Fulan dengan KTP ini bener terekam di data base dukcapil sehingga transaksi atau apapun perjanjian yang berkekuatan hukum dapat valid setelah verifikasi data penduduknya," ujarnya.
Politisi PKS itu mendukung layanan Dirjen Dukcapil kepada publik/privat ini hanya sebatas validitas data konsumen atau para pihak yang melakukan pengikat berkekuatan hukum, tidak untuk akses penuh.
Mardani mencontohkan apabila kerjasama itu bisa dilakukan dengan baik, dampaknya perbankan tidak perlu lagi membuat fotocopy KTP calon nasabah namun cukup mengakses satu "gateway" atau terbatas untuk validasi dan tidak bisa mengunduh agar mengetahui itu KTP asli atau tidak.
"Bayangkan, akan semakin banyak membantu banyak pihak verifikasi data secara mudah," katanya.
Dia juga mencontohkan kasus lain seperti di Kemenerian Agraria dan Tata Ruang yang sudah terlebih dahulu memiliki aplikasi "Sentuh Tanahku" untuk mengetahui berbagai hal tentang pertanahan termasuk dalam waktu dekat mengakses keaslian sertifikat tanah.
Hal itu menurut dia sudah bagus bentuk pemerintah berinovasi untuk melayani dan memudahkan masyarakat.
Kedepan dia, berharap "database" kependudukan ini bisa disinergiskan untuk proyek jumlah rumah sakit, jumlah sekolah sehingga jumlah angkatan kerja yang dapat dijadikan basis pengambilan keputusan pemerintah.
"Kedepan dua hal diatas juga harus disinkronkan dengan database kependudukan agar inovasi digital kebermanfaatnya lebih luas lagi untuk masyarakat indonesia," kata