Mataram (ANTARA) - Sesmenpora Gatot S Dewa Broto mengaku dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pola pengelolaan anggaran dan program di Kemenpora dari 2014 sampai 2018.
"Tadi karena ada surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan dalam konteks KPK ingin tahu tentang pola pengelolaan anggaran dan program sepanjang 2014 sampai 2018," kata Gatot di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa lembaganya meminta keterangan Gatot dalam pengembangan perkara di Kemenpora.
Yang kedua, kenapa harus saya? Karena saya sebagai Sesmenpora, sebagai kepala kantor. Bagaimana tata kelola itu dilakukan, masih sebatas itu (pertanyaannya)," ucap Gatot.
Saat dikonfirmasi apakah dirinya juga dikonfirmasi soal perkara korupsi terkait dana hibah dari pemerintah kepada KONI, Gatot mengaku tidak pertanyaan soal itu.
"Tadi tidak ada pertanyaan tentang hibah karena surat panggilannya di situ tidak menyebut masalah KONI atau dana hibah, tidak menyebut," ujar Gatot.
Ia juga mengaku bahwa dalam surat panggilannya tidak disebut soal kebijakan Menpora Imam Nahrawi.
"Tidak, belum ke arah itu. Masih pertanyaan seputar itu tentang bagaimana program itu berlangsung, pengelolaan anggaran, bagaimana pelaksanaannya kemudian bagaimana kontrolnya. Seperti itu," tuturnya.
Dalam pemanggilannya, ia juga membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan pengelolaan anggaran dan program di Kemenpora tersebut.
"Iya, bisa bayangkan sepanjang 2014 sampai 2018 itu dokumen-dokumen kegiatan, sepanjang 2014 sampi 2018 itu apa saja kegiatannya. Tadi seperti yang saya katakan, saya di Kemenpora kan baru Maret 2014. Sebelumnya saya pindahan dari Kemkominfo. Awalnya saya Deputi V (Kemenpora) habis itu 2016 saya Deputi IV, 2017 baru sebagai Sesmenpora," tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia, jika ada pertanyaan-pertanyaan menyangkut kejadian pada 2014 sampai 2015, ia tidak mengetahuinya
"Jadi, kalau ada pertanyaan terkait dengan kejadian 2014, 2015, kalau saya tidak tahu, saya jawab tidak tahu karena saat itu saya belum jadi Sesmenpora," ucap Gatot.
"Tadi karena ada surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan dalam konteks KPK ingin tahu tentang pola pengelolaan anggaran dan program sepanjang 2014 sampai 2018," kata Gatot di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa lembaganya meminta keterangan Gatot dalam pengembangan perkara di Kemenpora.
Yang kedua, kenapa harus saya? Karena saya sebagai Sesmenpora, sebagai kepala kantor. Bagaimana tata kelola itu dilakukan, masih sebatas itu (pertanyaannya)," ucap Gatot.
Saat dikonfirmasi apakah dirinya juga dikonfirmasi soal perkara korupsi terkait dana hibah dari pemerintah kepada KONI, Gatot mengaku tidak pertanyaan soal itu.
"Tadi tidak ada pertanyaan tentang hibah karena surat panggilannya di situ tidak menyebut masalah KONI atau dana hibah, tidak menyebut," ujar Gatot.
Ia juga mengaku bahwa dalam surat panggilannya tidak disebut soal kebijakan Menpora Imam Nahrawi.
"Tidak, belum ke arah itu. Masih pertanyaan seputar itu tentang bagaimana program itu berlangsung, pengelolaan anggaran, bagaimana pelaksanaannya kemudian bagaimana kontrolnya. Seperti itu," tuturnya.
Dalam pemanggilannya, ia juga membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan pengelolaan anggaran dan program di Kemenpora tersebut.
"Iya, bisa bayangkan sepanjang 2014 sampai 2018 itu dokumen-dokumen kegiatan, sepanjang 2014 sampi 2018 itu apa saja kegiatannya. Tadi seperti yang saya katakan, saya di Kemenpora kan baru Maret 2014. Sebelumnya saya pindahan dari Kemkominfo. Awalnya saya Deputi V (Kemenpora) habis itu 2016 saya Deputi IV, 2017 baru sebagai Sesmenpora," tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia, jika ada pertanyaan-pertanyaan menyangkut kejadian pada 2014 sampai 2015, ia tidak mengetahuinya
"Jadi, kalau ada pertanyaan terkait dengan kejadian 2014, 2015, kalau saya tidak tahu, saya jawab tidak tahu karena saat itu saya belum jadi Sesmenpora," ucap Gatot.