Mataram (ANTARA) - Cita cita kesejahteraan masyarakat hanya semu belaka setelah Bupati Kudus terkena Operasi Tangkap Tangan KPK pada Jumat (26/7), karena jual beli jabatan. Miris melihat, kepala daerah yang ketagihan korupsi, tidak mau ambil pelajaran dari kejadian sebelumnya.

Jual beli jabatan ini adalah salah satu modus yang sering dilakukan untuk memperkaya diri, perputaran uang dari jual beli jabatan setahun bisa puluhan triliun.

Adapun tujuan yang mau dicapai dalam jual beli jabatan adalah menguatkan jabatan, membuat kebijakan yang menguntungkan atau guna mengembalikan biaya ongkos politik kepala daerah.

Memanfaatkan jabatan kepala daerah dengan segala kewenangan yang ada padanya dengan cara menjual jabatan pada orang orang yang haus jabatan, mempertahankan posisi atau mencari promosi jabatan adalah merusak tata kelola pemerintahan.

Yang ada malah membuat birokrasi di lingkungan pemerintahan tersebut makin korup dan dijalankan biasanya oleh orang yang bukan ahlinya dan mengerti apa yang dikerjakan pada posisinya tersebut sehingga bisa membawa manfaat.

Jadi orang yang terpilih dari jual beli jabatan biasanya integritas dan dedikasinya rendah sehingga sulit menyepakati adanya reformasi birokrasi di lingkungan kerjanya.

Mental pejabat begini hanya fokus melayani atasan bukan untuk melayani dan memikirkan kesejahteraan dan program keadilan sosial masyarakat, mana mungkin mental tipe pejabat begini memikirkan kesejahteraan masyarakat.

Justru yang ada bagaimana mengumpulkan uang dan mempertahankan kekuasaannya. Karena itu, menyikapi maraknya peristiwa jual beli jabatan ini Komisi Aparatur Sipil Negara harus dievaluasi kembali karena tidak efektif.

Menteri aparatur negara dan kemendagri harus bertindak cepat, melakukan langkah konkrit termasuk dengan KPK untuk menangani masalah serius ini yang terus berkali kali terjadi tanpa kapok ini yang dilakukan kepala daerah untuk korupsi melalui jual beli jabatan.

Selain itu perlu sinkronisasi dan harmonisasi regulasi seleksi pejabat termasuk penyeleksian dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak ketiga yang independent agar lebih terhindar dari konflik kepentingan termasuk perilaku jual beli jabatan.

Azmi Syahputra
Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno


 

Pewarta : Antara
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024