Mataram (ANTARA) - Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa disebut-sebut kian meningkat.
Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-rata, usia sasaran narkoba ini adalah pelajar hingga mahasiswa, yaitu berkisar umur 11 sampai 27 tahun.
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat berhasil menangkap lima bandar narkotika jenis ganja di lingkungan kampus, dua di antaranya mahasiswa. Ada yang berstatus mahasiswa aktif, ada yang sudah tidak sekolah lagi atau sudah drop out, kemudian ada yang bukan mahasiswa.
Sebanyak 80 kilogram ganja dibagi ke masing-masing kampus yang ada di DKI Jakarta, 39 kilogram sudah diedarkan di kampus yang berada di Jakarta Barat, dua kampus di Jakarta Selatan 9 kilogram, kemudian 12 kilogram di salah satu universitas di Jakarta Timur. Kemudian sisanya masih dalam penyidikan.
“Sebanyak 80 kilogram narkoba jenis ganja didistribusikan ke sejumlah kampus yang ada di Jakarta,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendris saat rilis di Jakarta, Senin (29/7).
Penangkapan terhadap lima tersangka, TW (23), PHS (21), HK (27), AT (27), dan FF (31) dilakukan di dua tempat terpisah, ditangkap di salah satu universitas di Jakarta Timur, Selasa (23/7) pukul 14.00 WIB, dengan barang bukti ganja 11 kilogram, kemudian di kawasan Bekasi, Senin (29/7) pukul 02.00 WIB dengan barang bukti ganja satu kilogram.
Lima orang yang ditangkap merupakan oknum pengedar di lingkungan kampus. Untuk tersangka TW dan PHS merupakan oknum mahasiswa yang menjadi bandar di sejumlah kampus di kawasan Jakarta Timur.
Oknum mahasiswa bandar narkoba pada salah satu kampus di Jakarta Timur yang berinisial PHS merupakan mahasiswa yang berprestasi secara akademis dan memiliki jabatan sebagai kepala bagian dalam organisasi besar di kampusnya.
"Di samping saya ini tersangka berinisial PHS, dia adalah salah satu mahasiswa yang berprestasi. Dia memiliki IPK lebih dari 3," kata Erick Frendris.
PHS mengaku sudah dua tahun mengedarkan narkoba jenis ganja di kampusnya. Namun untuk menjadi pemakai, dia mengaku sudah tiga tahun.
"Saya menyesal melakukan seperti ini, untuk masyarakat jauhi narkoba, jangan dekati narkoba. Saya begini sudah dua tahun (menjadi pengedar)," ujar PHS.
Dikendalikan DPO
Jaringan pengedar narkoba kampus dikendalikan oleh seseorang bandar yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka yang ada ini merupakan pemasok ganja ke dalam kampus-kampus, yang dikendalikan seseorang di luar kampus yang dalam hal ini masih kami cari, masih DPO," kata Erick.
Kepolisian masih berupaya mengejar pihak-pihak lain yang sudah diketahui identitasnya, yang diduga memasok ke dalam kampus, baik jenis ganja, sabu-sabu atau narkotikajenis lainnya.
Jaringan pengedar narkoba di kampus ini biasa menerapkan transaksi tanpa saling bertemu antara penjual dan pembeli. Terkecuali transaksi itu dilakukan di area kampus.
Untuk mengelabui aparat, saat bertransaksi di luar area kampus barang diletakkan di tempat yang telah disepakati oleh pengedar dan nanti si pembeli akan mengambilnya.
Dari pengakuan tersangka 80 kilogram ganja tersebut hanya selama satu minggu ini. Pada tahun sebelumnya, sudah banyak diedarkan ke sejumlah kampus.
Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-rata, usia sasaran narkoba ini adalah pelajar hingga mahasiswa, yaitu berkisar umur 11 sampai 27 tahun.
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat berhasil menangkap lima bandar narkotika jenis ganja di lingkungan kampus, dua di antaranya mahasiswa. Ada yang berstatus mahasiswa aktif, ada yang sudah tidak sekolah lagi atau sudah drop out, kemudian ada yang bukan mahasiswa.
Sebanyak 80 kilogram ganja dibagi ke masing-masing kampus yang ada di DKI Jakarta, 39 kilogram sudah diedarkan di kampus yang berada di Jakarta Barat, dua kampus di Jakarta Selatan 9 kilogram, kemudian 12 kilogram di salah satu universitas di Jakarta Timur. Kemudian sisanya masih dalam penyidikan.
“Sebanyak 80 kilogram narkoba jenis ganja didistribusikan ke sejumlah kampus yang ada di Jakarta,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendris saat rilis di Jakarta, Senin (29/7).
Penangkapan terhadap lima tersangka, TW (23), PHS (21), HK (27), AT (27), dan FF (31) dilakukan di dua tempat terpisah, ditangkap di salah satu universitas di Jakarta Timur, Selasa (23/7) pukul 14.00 WIB, dengan barang bukti ganja 11 kilogram, kemudian di kawasan Bekasi, Senin (29/7) pukul 02.00 WIB dengan barang bukti ganja satu kilogram.
Lima orang yang ditangkap merupakan oknum pengedar di lingkungan kampus. Untuk tersangka TW dan PHS merupakan oknum mahasiswa yang menjadi bandar di sejumlah kampus di kawasan Jakarta Timur.
Oknum mahasiswa bandar narkoba pada salah satu kampus di Jakarta Timur yang berinisial PHS merupakan mahasiswa yang berprestasi secara akademis dan memiliki jabatan sebagai kepala bagian dalam organisasi besar di kampusnya.
"Di samping saya ini tersangka berinisial PHS, dia adalah salah satu mahasiswa yang berprestasi. Dia memiliki IPK lebih dari 3," kata Erick Frendris.
PHS mengaku sudah dua tahun mengedarkan narkoba jenis ganja di kampusnya. Namun untuk menjadi pemakai, dia mengaku sudah tiga tahun.
"Saya menyesal melakukan seperti ini, untuk masyarakat jauhi narkoba, jangan dekati narkoba. Saya begini sudah dua tahun (menjadi pengedar)," ujar PHS.
Dikendalikan DPO
Jaringan pengedar narkoba kampus dikendalikan oleh seseorang bandar yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka yang ada ini merupakan pemasok ganja ke dalam kampus-kampus, yang dikendalikan seseorang di luar kampus yang dalam hal ini masih kami cari, masih DPO," kata Erick.
Kepolisian masih berupaya mengejar pihak-pihak lain yang sudah diketahui identitasnya, yang diduga memasok ke dalam kampus, baik jenis ganja, sabu-sabu atau narkotikajenis lainnya.
Jaringan pengedar narkoba di kampus ini biasa menerapkan transaksi tanpa saling bertemu antara penjual dan pembeli. Terkecuali transaksi itu dilakukan di area kampus.
Untuk mengelabui aparat, saat bertransaksi di luar area kampus barang diletakkan di tempat yang telah disepakati oleh pengedar dan nanti si pembeli akan mengambilnya.
Dari pengakuan tersangka 80 kilogram ganja tersebut hanya selama satu minggu ini. Pada tahun sebelumnya, sudah banyak diedarkan ke sejumlah kampus.