Mataram (ANTARA) - Setelah seharian melaksanakan Ijtima Ulama IV di Lorin Hotel Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, para ulama yang hadir menarik kesimpulan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 penuh kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta brutal.
"Pemilu 2019 adalah Pemilu curang, TSM, dan brutal," ujar penanggung jawab Ijtima Ulama IV, Yusuf Muhammad Martak saat membacakan hasil Ijtima Ulama IV saat konferensi pers penutupan, Senin petang.
Kesimpulan Ijtima Ulama IV lainnya yaitu, mengusut tuntas atas kematian lebih dari 500 petugas Pemilu tanpa diotopsi, dan lebih dari 11 ribu yang jatuh sakit.
"Tragedi kemanusiaan yang harus diusut tuntas sebabnya. Kemudian, tragedi berdarah 21 dan 22 Mei yang membuat ratusan rakyat terluka serta 10 orang dibunuh secara sadis dan brutal, empat adalah anak anak. Merupakan pelanggaran HAM berat. Harus diproses hukum demi menegakkan keadilan," ujar pria yang juga merupakan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama itu.
Yusuf mengatakan, Ijtima Ulama IV ini menghasilkan delapan butir keputusan. Delapan butir kesepakatan itu lahir setelah para ulama menimbang dengan berpedoman pada ayat suci Al-Quran dan hadist-hadist riwayat Nabi Muhammad.
"Memperhatikan pandangan saran dan masukan peserta Ijtima Ulama IV bahwa melawan kezaliman dan kecurangan di Indonesia harus tetap melalui jalur jihad konstitusional," kata Yusuf.
Ayat dan Surah-surah yang menjadi pedoman dalam keputusan Ijtima Ulama IV, antara lain Surah Annisa ayat 58 dan 135, Surah Al Maidah ayat 8 dan 42, Surah Al Hud ayat 113, Surah Ibrahim ayat 42, Surah An Nahl ayat 90, Surah Asyura ayat 227, serta Surah Al Hujarat ayat 9.
"Pemilu 2019 adalah Pemilu curang, TSM, dan brutal," ujar penanggung jawab Ijtima Ulama IV, Yusuf Muhammad Martak saat membacakan hasil Ijtima Ulama IV saat konferensi pers penutupan, Senin petang.
Kesimpulan Ijtima Ulama IV lainnya yaitu, mengusut tuntas atas kematian lebih dari 500 petugas Pemilu tanpa diotopsi, dan lebih dari 11 ribu yang jatuh sakit.
"Tragedi kemanusiaan yang harus diusut tuntas sebabnya. Kemudian, tragedi berdarah 21 dan 22 Mei yang membuat ratusan rakyat terluka serta 10 orang dibunuh secara sadis dan brutal, empat adalah anak anak. Merupakan pelanggaran HAM berat. Harus diproses hukum demi menegakkan keadilan," ujar pria yang juga merupakan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama itu.
Yusuf mengatakan, Ijtima Ulama IV ini menghasilkan delapan butir keputusan. Delapan butir kesepakatan itu lahir setelah para ulama menimbang dengan berpedoman pada ayat suci Al-Quran dan hadist-hadist riwayat Nabi Muhammad.
"Memperhatikan pandangan saran dan masukan peserta Ijtima Ulama IV bahwa melawan kezaliman dan kecurangan di Indonesia harus tetap melalui jalur jihad konstitusional," kata Yusuf.
Ayat dan Surah-surah yang menjadi pedoman dalam keputusan Ijtima Ulama IV, antara lain Surah Annisa ayat 58 dan 135, Surah Al Maidah ayat 8 dan 42, Surah Al Hud ayat 113, Surah Ibrahim ayat 42, Surah An Nahl ayat 90, Surah Asyura ayat 227, serta Surah Al Hujarat ayat 9.