Mataram (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Tangerang Selatan meringkus dua pelaku perampokan mini market di Jalan Raya Cisauk Legok RT 002 RW 001, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan pistol mainan dan sebilah golok.
Kedua pelaku tersebut adalah berinisial ES (22) yang merupakan mantan karyawan di mini market tersebut, dan RM (24) yang berprofesi sebagai buruh bangunan.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ferdy Irawan mengatakan, dari hasil perampokan tersebut, pelaku mengamankan uang sebesar Rp50 juta dan beberapa slop rokok.
"Namun dari jumlah uang yang pelaku ambil ini hanya sisa Rp9,8 juta. Menurut keterangan meraka, uangnya itu habis buat sehari-hari dan bayar utang," ujar Ferdy dalam keterangan pers di Kapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Kamis (15/8).
Ihwal peristiwa perampokan tersebut, Ferdy menjelaskan, pelaku beraksi pada pukul 6.oo WIB, atau saat karyawan mini market tersebut hendak membuka tokonya.
Pada mulanya, kata Ferdy, pelaku memasuki toko itu dengan menggunakan helm dan masker berpura-pura hendak membeli sesuatu, namun sontak saja ke dua pelaku itu menodongkan sebuah pistol mainan dan sebilah golok kearah kasir.
"Pelaku menodongkan senjata itu ke kasir agar membuka berangkas. Karena pelakunya ini mantan karyawan di situ, jadi dia tahu dimana letak berangkasnya," katanya.
Ferdy melanjutkan, berdasarkan laporan dari korban (Kasir), gabungan tim Vipers langsung meninjau lokasi dan mendeteksi CCTV yang ada di lokasi kejadian sehingga didapati ciri-ciri pelaku.
"Atas kejahatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara," ungkapnya.
Sementara Dedi seorang pegawai mini market mengungkapkan, salah satu pelaku yang merupakan mantan karyawan toko tersebut, dulunya berprilaku seperti biasa karyawan, dan tidak ada gerak-gerik mencurigakan.
"Tidak tahu kenapa dia bisa seperti itu. Tapi kabarnya, setelah dia berhenti bekerja di mini market ini 1 tahun yang lalu, dia menganggur. Dia berhenti sendiri tidak diberhentikan," tandasnya.
Kedua pelaku tersebut adalah berinisial ES (22) yang merupakan mantan karyawan di mini market tersebut, dan RM (24) yang berprofesi sebagai buruh bangunan.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ferdy Irawan mengatakan, dari hasil perampokan tersebut, pelaku mengamankan uang sebesar Rp50 juta dan beberapa slop rokok.
"Namun dari jumlah uang yang pelaku ambil ini hanya sisa Rp9,8 juta. Menurut keterangan meraka, uangnya itu habis buat sehari-hari dan bayar utang," ujar Ferdy dalam keterangan pers di Kapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Kamis (15/8).
Ihwal peristiwa perampokan tersebut, Ferdy menjelaskan, pelaku beraksi pada pukul 6.oo WIB, atau saat karyawan mini market tersebut hendak membuka tokonya.
Pada mulanya, kata Ferdy, pelaku memasuki toko itu dengan menggunakan helm dan masker berpura-pura hendak membeli sesuatu, namun sontak saja ke dua pelaku itu menodongkan sebuah pistol mainan dan sebilah golok kearah kasir.
"Pelaku menodongkan senjata itu ke kasir agar membuka berangkas. Karena pelakunya ini mantan karyawan di situ, jadi dia tahu dimana letak berangkasnya," katanya.
Ferdy melanjutkan, berdasarkan laporan dari korban (Kasir), gabungan tim Vipers langsung meninjau lokasi dan mendeteksi CCTV yang ada di lokasi kejadian sehingga didapati ciri-ciri pelaku.
"Atas kejahatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara," ungkapnya.
Sementara Dedi seorang pegawai mini market mengungkapkan, salah satu pelaku yang merupakan mantan karyawan toko tersebut, dulunya berprilaku seperti biasa karyawan, dan tidak ada gerak-gerik mencurigakan.
"Tidak tahu kenapa dia bisa seperti itu. Tapi kabarnya, setelah dia berhenti bekerja di mini market ini 1 tahun yang lalu, dia menganggur. Dia berhenti sendiri tidak diberhentikan," tandasnya.