Mataram (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap seorang tersangka penjual data pribadi yang dilakukan dengan modus penjualan secara online. Dari penangkapan satu tersangka yang bertindak sebagai middle man penjual data pribadi itu, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan penelusuran atas jaringan pemasok dan konsumen data tersangka tersebut.(Cindyara/Fathurohcman/Dudy Yanuwardhana/Saras Krisvianti)
 

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024