Baubau (ANTARA) - Dua orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau, Sulawesi Tenggara, menyerahkan diri di Kota Kendari, Jumat (23/8) sekitar pukul 17.00 WITA .
Kepala Lapas Kelas IIA Baubau, Wahyu Prasetyo, di Baubau, Minggu, mengatakan, kedua napi itu adalah Ahmad Kamaruddin (30) dan Abdul Aziz (29).
"Keduanya, kabur dari lapas pada Rabu (21/8) sekitar pukul 02.30 WITA," katanya.
Menurut Wahyu, keduanya secara sukarela menyerahkan diri dengan syarat di Kendari dan minta dijemput di satu tempat di sana.
Setelah kedua narapidana tersebut diamankan, kata dia, pihaknya langsung memindahkan atau mutasikan ke Lapas Kendari.
Ia mengatakan, warga binaan Ahmad Kamaruddin alias Aco terpidana penipuan yang divonis tiga tahun sudah menjalani hukuman sekitar setahun lebih dan sekitar empat bulan ke depan sudah bisa mendapat pembebasan bersyarat.
Sedangkan Abdul Aziz terpidana penggelapan bila mau bersabar, maka sekitar dua bulan lagi sudah bisa mendapat program cuti bersyarat.
"Karena melarikan diri merupakan suatu pelanggaran tata tertib tingkat berat jadi ada sanksinya. Yang jelas akan masuk ke register pelanggaran tata tertib, kemudian juga akan dicabut hak-haknya," tandasnya.
Alasan kedua napi melarikan diri, menurut dia, karena persoalan hutang dengan sesama narapidana sehingga kemungkinan ada ketakutan.
Wahyu menjelaskan, kedua napi tersebut kabur dengan cara memanjat pos 1 menggunakan bantuan kabel penangkal petir, lalu turun menggunakan kain selimut. "Karena posnya sudah tidak memenuhi syarat, posnya sangat rendah. Makanya sangat mudah," katanya.
Setelah berhasil keluar, tambah dia, kemudian keduanya hendak kabur dari Baubau dengan menyeberang ke Tolandona Buton Tengah, selanjutnya ke Muna Barat hingga menyeberang ke Kendari.
Dikatakannya, meskipun kedua napi sudah kembali diamankan, tapi tetap akan ada sanksi terhadap petugas karena ada unsur kelalaian sehingga warga binaan bisa melarikan diri.
"Makanya akan ada proses untuk kita periksa dan tentu akan menjadi bahan evaluasi sistem pengamanan dari Lapas Baubau sendiri," demikian Wahyu.
Kepala Lapas Kelas IIA Baubau, Wahyu Prasetyo, di Baubau, Minggu, mengatakan, kedua napi itu adalah Ahmad Kamaruddin (30) dan Abdul Aziz (29).
"Keduanya, kabur dari lapas pada Rabu (21/8) sekitar pukul 02.30 WITA," katanya.
Menurut Wahyu, keduanya secara sukarela menyerahkan diri dengan syarat di Kendari dan minta dijemput di satu tempat di sana.
Setelah kedua narapidana tersebut diamankan, kata dia, pihaknya langsung memindahkan atau mutasikan ke Lapas Kendari.
Ia mengatakan, warga binaan Ahmad Kamaruddin alias Aco terpidana penipuan yang divonis tiga tahun sudah menjalani hukuman sekitar setahun lebih dan sekitar empat bulan ke depan sudah bisa mendapat pembebasan bersyarat.
Sedangkan Abdul Aziz terpidana penggelapan bila mau bersabar, maka sekitar dua bulan lagi sudah bisa mendapat program cuti bersyarat.
"Karena melarikan diri merupakan suatu pelanggaran tata tertib tingkat berat jadi ada sanksinya. Yang jelas akan masuk ke register pelanggaran tata tertib, kemudian juga akan dicabut hak-haknya," tandasnya.
Alasan kedua napi melarikan diri, menurut dia, karena persoalan hutang dengan sesama narapidana sehingga kemungkinan ada ketakutan.
Wahyu menjelaskan, kedua napi tersebut kabur dengan cara memanjat pos 1 menggunakan bantuan kabel penangkal petir, lalu turun menggunakan kain selimut. "Karena posnya sudah tidak memenuhi syarat, posnya sangat rendah. Makanya sangat mudah," katanya.
Setelah berhasil keluar, tambah dia, kemudian keduanya hendak kabur dari Baubau dengan menyeberang ke Tolandona Buton Tengah, selanjutnya ke Muna Barat hingga menyeberang ke Kendari.
Dikatakannya, meskipun kedua napi sudah kembali diamankan, tapi tetap akan ada sanksi terhadap petugas karena ada unsur kelalaian sehingga warga binaan bisa melarikan diri.
"Makanya akan ada proses untuk kita periksa dan tentu akan menjadi bahan evaluasi sistem pengamanan dari Lapas Baubau sendiri," demikian Wahyu.