Cabuli sembilan anak, terpidana hukuman kebiri ajukan PK

Selasa, 27 Agustus 2019 8:14 WIB

Mataram (ANTARA) - Terpidana kasus pencabulan Muhammad Aris yang dijatuhi hukuman tambahan kebiri kimia saat ini sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), menurut informasi dari seorang pejabat kejaksaan.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Asep Maryono mengatakan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana Aris harus menunggu putusan PK tersebut.

"Ini menjadi upaya terakhir dari terpidana untuk meringankan hukumannya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin.

Terpidana Aris, warga Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto, dalam perkara ini divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, yang kemudian dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya karena mencabuli sembilan orang korban yang masih berusia anak-anak.   

Dia diganjar hukuman tambahan kebiri kimia, selain pidana penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan

Persidangan pemuda berusia 21 tahun itu menggunakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Aspidum Asep mengungkapkan, jika putusan PK terhadap terpidana Aris semakin menguatkan dari persidangan di tingkat sebelumnya, eksekusi hukuman kebiri kimia bisa dilakukan setelah menjalani hukuman pokok 12 tahun penjara.   

"Ini tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan putusan hukuman tambahan dapat dilakukan usai terpidana menjalani hukuman pokoknya," ujarnya. 

Saat ini, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara, itu menandaskan, Kejati Jatim sedang berkoordinasi dengan pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait petunjuk teknis pelaksanaan eksekusi hukuman kebiri kimia.

"Hari ini kami membuat surat permohonan petunjuk teknis untuk melakukan eksekusi kebiri. Paling lambat besok pagi sudah dikirim ke Kejagung," ucapnya.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Penyidik kaji penerapan unsur pidana kebiri eks anggota DPRD NTB

22 January 2021 18:15 Wib, 2021

Ini Pandangan Ulama soal Kebiri Kimia untuk Predator Anak

28 August 2019 14:20 Wib, 2019

Menteri Yohana mendukung vonis kebiri terdakwa kasus kekerasan seksual

26 August 2019 12:47 Wib, 2019

Kejati tunggu petunjuk teknis eksekusi hukuman kebiri

26 August 2019 9:21 Wib, 2019

Deputi Menko PMK: Perppu Kebiri segera diundangkan

17 May 2016 17:38 Wib, 2016
Terpopuler

Mataram diguncang gempa 5,2 Magnitudo

Kabar NTB - 08 May 2024 6:02 Wib

KPU Mataram luncurkan tahapan Pilkada Wali Kota Mataram 2024

Kabar NTB - 12 May 2024 1:03 Wib

SPSL kelola area pengembangan I BMTH Pelabuhan Benoa

Nusantara - 07 May 2024 9:48 Wib

Bayer Leverkusen ditantang Atalanta dalam final Liga Europa

Sepakbola - 10 May 2024 6:21 Wib

TNI AU bertemu perwakilan angkatan udara seluruh dunia

Nasional - 09 May 2024 6:23 Wib