Deputi Menko PMK: Perppu Kebiri segera diundangkan

id Perppu Kebiri

Deputi Menko PMK: Perppu Kebiri segera diundangkan

Mahasiswa UMSurabaya memotong terong sebagai dukungan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. (Antara Jatim) (1)

"Draf perppu sudah selesai, kami berharap setelah Presiden Joko Widodo pulang dari luar negeri, perppu sudah diundangkan"
Mataram (Antara NTB) - Deputi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Dr Sujatmiko mengatakan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebiri bagi pelaku kejahatan seksual segera diundangkan.

"Draf perppu sudah selesai, kami berharap setelah Presiden Joko Widodo pulang dari luar negeri, perppu sudah diundangkan," kata Sujatmiko usai menjadi pembicara pada rapat koordinasi pemenuhan hak, perlindungan dan pemberdayaan perempuan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa.

Ia mengatakan, penerbitan Perppu Kebiri tersebut timbul dari banyaknya kasus kejahatan seksual dengan korban anak-anak, namun para penegak hukum belum mengimplementasikan Undang-Undang Perlindungan Anak secara maksimal untuk menghukum berat para pelakunya.

Kasus kejahatan seksual yang terjadi di Indonesia, terus terjadi secara bertubi-tubi dan mengiris hati. Salah satunya kasus pemerkosaan dan pembunuhan YY, siswi SMP di Bengkulu, yang dilakukan oleh 14 pelaku, termasuk di antaranya anak-anak.

Instruksi Presiden untuk menerbitkan Perppu Kebiri, kata Sujatmiko, sudah keluar sejak Oktober 2015.

Draf perppu awalnya digarap oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, namun banyak sekali pro dan kontra, sehingga dibawa ke Kementerian Koordinator PMK, dan ditangani oleh tim.

"Kami coba menampung semua pandangan yang pro dan kontra dengan mengumpulkan berbagai pihak, baik pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), karena dari kalangan pemerintah pun ada kementerian yang belum mendukung," ujarnya.

Karena belum ada kata sepakat dari unsur kementerian dan LSM, kata Sujatmiko, pihaknya kemudian memberikan masukan kepada Presiden, berupa kemungkinan mengubah UU Perliundungan Anak yang menyangkut khususnya pemberatan hukuman dan masukan penerbitan Perppu Kebiri.

Presiden Joko Widodo akhirnya setuju dengan draft Perppu Kebiri yang sudah dibuat oleh tim dari Kementerian Koordinator PMK, karena menilai bahwa kejahatan seksual, terutama pada anak-anak merupakan kejahatan yang luar biasa,

"Kami sudah maraton menyelesaikan draf perppu dan sudah selesai, sekarang tinggal minta paraf para menteri terkait, terutama yang keberatan, baru kemudian diserahkan ke Presiden. Kami berharap setelah Presiden pulang dari luar negeri Perppu Kebiri diundangkan," katanya.

Inti dari Perppu Kebiri, kata dia, adalah pemberatan hukuman bagi para penjahat yang merusak anak-anak bangsa dari yang tadinya hukuman penjara lima tahun ditingkatkan menjadi 15 tahun.

Tetapi jika pelaku kejahatan seksual terhadap anak adalah orang terdekat korban atau aparat penegak hukum, seperti polisi, TNI, dan hakim maka hukuman ditambah sepertiga dari 15 menjadi 20 tahun penjara.

Kemudian jika korban sampai mengalami trauma, luka berat, gangguan kejiwaan, mengganggu proses produksi, hingga kematian maka hukuman minimal bagi pelakunya bisa seumur hidup atau hukuman mati tergantung hakim.

Jika pelaku hanya dihukum penjara 15 hingga 20 tahun, lanjut Sujatmiko, akan diberikan hukuman tambahan lagi berupa suntik kimia antitestosteron atau anti androgen supaya tidak bernafsu lagi melakukan hubungan seksual. Suntikan kimia tersebut tidak seumur hidup karena bertahan selama tiga bulan.

Hukuman lain yang diatur dalam Perppu Kebiri juga dalam bentuk pemasangan gelang "chip" yang berfungsi memantau pergerakan para pelaku setelah bebas dari hukuman penjara.

"Hukuman tambahan berupa kebiri tersebut tidak berlaku bagi para pelaku dari kalangan anak-anak, mereka tetap diproses hukum dengan mengacu pada Undang-Undang Peradilan Anak," ucapnya.

Dalam Perppu Kebiri, kata dia, pemerintah juga tetap memberikan perhatian terhadap hak asasi manusia bagi para pelaku kejahatan seksual dengan memberikan pembinaan, menjamin hak-haknya hingga rehabilitasi. (*)