Pj. Wali Kota Bima temui Wamen ATR membahas percepatan lahan IAIN Bima
Mataram (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemui Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni untuk membahas percepatan Persub RTRW Kota Bima serta proses sertifikasi lahan untuk pembangunan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bima.
Dalam keterangan tertulis diterima di Mataram, Rabu, Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni memberikan respon positif dan dukungan penuh terhadap agenda Pemerintah Kota Bima, terutama terkait Persub RTRW dan percepatan sertifikasi lahan IAIN Bima.
"Kami berkomitmen mendukung upaya percepatan tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, dengan jaminan bahwa tindak lanjut akan dilakukan dalam waktu maksimal 20 hari," ujarnya saat menerima Pj Wali Kota Bima di Gedung Wakil Menteri ATR/BPN di Jakarta.
Baca juga: Wali Kota Bima ingin konsep pembangunan berkelanjutan di Kampus IAIN Bima
Pj Wali Kota Bima, Mohammad Rum, menyambut baik respon positif dari Wamen ATR/BPN RI. Bahkan, pihaknya menyatakan kesiapan-nya untuk bekerja sama dalam mempercepat proses Persub RTRW serta mendukung sertifikasi lahan bagi pembangunan IAIN Bima.
"Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mendukung pembangunan dan penyelenggaraan tata ruang yang berkelanjutan di Kota Bima," ujarnya.
Rum mengatakan bahwa Persub RTRW merupakan Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah. Ini merujuk pada perubahan yang dilakukan pada rencana tata ruang suatu wilayah, seperti kota atau kabupaten, untuk mengakomodasi perkembangan dan perubahan kondisi yang terjadi.
"Perubahan ini bisa meliputi penambahan zona-zona baru, pengaturan ulang penggunaan lahan, atau penyesuaian regulasi tata ruang lainnya," terang Rum.
Baca juga: Pj Wali Kota Bima menyerahkan hibah lahan IAIN ke Menag Yaqut
Sementara pembahasan mengenai sertifikasi lahan, HM Rum menjelaskan kepada Wamen ATR/ BPN bahwa sertifikasi lahan merupakan rangkaian dari agenda percepatan pembangunan Kampus IAIN Bima.
"Salah satu syarat yang harus dipenuhi pemerintah kota/kabupaten yang memiliki rencana pembangunan Kampus IAIN, harus memiliki sertifikat kepemilikan yang sah sebelum dihibahkan kepada Kementerian Agama untuk ditindaklanjuti di tahap pembangunan selanjutnya," katanya.
Baca juga: Pemkot Bima menginginkan pelepasan kawasan hutan untuk IAIN segera rampung
Dalam keterangan tertulis diterima di Mataram, Rabu, Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni memberikan respon positif dan dukungan penuh terhadap agenda Pemerintah Kota Bima, terutama terkait Persub RTRW dan percepatan sertifikasi lahan IAIN Bima.
"Kami berkomitmen mendukung upaya percepatan tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, dengan jaminan bahwa tindak lanjut akan dilakukan dalam waktu maksimal 20 hari," ujarnya saat menerima Pj Wali Kota Bima di Gedung Wakil Menteri ATR/BPN di Jakarta.
Baca juga: Wali Kota Bima ingin konsep pembangunan berkelanjutan di Kampus IAIN Bima
Pj Wali Kota Bima, Mohammad Rum, menyambut baik respon positif dari Wamen ATR/BPN RI. Bahkan, pihaknya menyatakan kesiapan-nya untuk bekerja sama dalam mempercepat proses Persub RTRW serta mendukung sertifikasi lahan bagi pembangunan IAIN Bima.
"Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mendukung pembangunan dan penyelenggaraan tata ruang yang berkelanjutan di Kota Bima," ujarnya.
Rum mengatakan bahwa Persub RTRW merupakan Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah. Ini merujuk pada perubahan yang dilakukan pada rencana tata ruang suatu wilayah, seperti kota atau kabupaten, untuk mengakomodasi perkembangan dan perubahan kondisi yang terjadi.
"Perubahan ini bisa meliputi penambahan zona-zona baru, pengaturan ulang penggunaan lahan, atau penyesuaian regulasi tata ruang lainnya," terang Rum.
Baca juga: Pj Wali Kota Bima menyerahkan hibah lahan IAIN ke Menag Yaqut
Sementara pembahasan mengenai sertifikasi lahan, HM Rum menjelaskan kepada Wamen ATR/ BPN bahwa sertifikasi lahan merupakan rangkaian dari agenda percepatan pembangunan Kampus IAIN Bima.
"Salah satu syarat yang harus dipenuhi pemerintah kota/kabupaten yang memiliki rencana pembangunan Kampus IAIN, harus memiliki sertifikat kepemilikan yang sah sebelum dihibahkan kepada Kementerian Agama untuk ditindaklanjuti di tahap pembangunan selanjutnya," katanya.
Baca juga: Pemkot Bima menginginkan pelepasan kawasan hutan untuk IAIN segera rampung