Polisi periksa 43 saksi kasus tewasnya taruna STIP Marunda

id Polisi,STIP,Jakarta,STIP Jakarta langgar HAM,STIP Pembiaran kekerasan HAM

Polisi periksa 43 saksi  kasus tewasnya taruna STIP Marunda

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di Jakarta pada Rabu (8/5/2024) malam. ANTARA/HO-Polres Jakarta Utara

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara menyatakan telah memeriksa 43 orang untuk mengungkap kasus tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Putu Satria Ananta (19 ) di toilet kampus tersebut pada Jumat (3/5).

"Total sudah 43 orang saksi yang diperiksa dan empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Rabu malam.

Ia mengatakan, 43 orang saksi itu terdiri dari 36 taruna tingkat satu, taruna tingkat dua dan taruna tingkat empat. Kemudian pengasuh STIP, dokter klinik, dokter Rumah Sakit Tarumanegara Bekasi, ahli pidana dan ahli bahasa.

Selain itu, pihaknya menggunakan sejumlah barang bukti seperti kamera pengawas yang sudah dilakukan analisis digital, hasil visum korban, pakaian tersangka dan pakaian korban. Untuk hasil visum dari korban ada luka lecet di bagian mulut, luka benturan benda tumpul di perut serta ada pendarahan yang terjadi dalam tubuh korban.

Sejauh ini penyidik telah menetapkan empat orang taruna STIP sebagai tersangka mulai dari pelaku utama TRS dan tiga tersangka yang baru ditetapkan yakni FA, AKA dan WJP.

"Ketiga tersangka baru ini diduga terlibat dalam proses tindak pidana yang dilakukan terhadap korban yang menyebabkan korban tewas," kata dia.

Kombes Pol Gidion menyatakan, pihaknya memiliki kewajiban melakukan penyidikan sampai final yakni hingga jaksa penuntut umum menyatakan berkas ini lengkap diterima atau P21.

Baca juga: Polisi menetapkan tiga tersangka baru kasus pembunuhan taruna STIP
Baca juga: Taruna STPP tewas dianiaya, keluarga tuntut pertanggungjawaban STIP


Ia mengatakan proses penyidikan terus berjalan dan penetapan tersangka dilakukan setelah adanya barang bukti hasil penyidikan yang dilakukan beserta fakta yang ada.

"Kalau nanti jaksa menilai ini belum lengkap tentu akan dilengkapi termasuk jika ada tersangka lainnya," kata dia.