Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kekerasan berujung tewasnya taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta (19) di kampus STIP pada Jumat (3/5).
"Ada tiga tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini usai dilakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu malam.
Ia mengatakan ketiga pelaku ini merupakan taruna tingkat dua STIP berinisal AK, WJP dan FA yang disimpulkan terlibat dalam kekerasan eksesif yang dilakukan tersangka utama TRS terhadap korban.
Ia menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
"Woi...tingkat satu yang memakai PDU, sini," kata Kombes Pol Gidion menirukan tersangka.
Selain itu, lanjutnya tersangka FA berperan sebagai pengawas ketika pelaku TRS melakukan kekerasan eksesif kepada korban dan hal ini terbukti dari kamera pengawas dan keterangan sejumlah saksi.
Kemudian tersangka WJP berperan saat proses kekerasan terjadi pada korban dengan mengucapkan, "jangan malu-malu ini JPDM kasi paham".
Dan ketika korban dipukul, tersangka ini mengatakan "bagus tidak raderest" atau artinya masih kuat.
"Ada kata-kata yang hidup dalam kehidupan mereka di kampus saja dan ini yang coba kami urai menggunakan ahli bahasa," kata dia.
Kemudian untuk tersangka ketiga KAK berperan menunjuk kepada korban saat dilakukan kekerasan.
"Pelaku ini juga mengucapkan kata, adikku aja ini mayoret terpercaya," kata dia
Ia mengatakan ketiga pelaku diancam pasal 351 ayat 3 pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.
"Ketiganya turut serta dalam melancarkan aksi pidana ini terjadi," kata dia.
Menurut dia, setelah penetapan ketiga tersangka ini, petugas langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya.
"Kami terus melakukan pengembangan kasus ini hingga semua konstruksi hukum terungkap," kata dia.
Baca juga: Taruna STIP tewas akibat kekurangan oksigen usai dianiaya seniornya
Baca juga: Taruna tewas dianiaya, STIP: Budaya kekerasan sudah hilang dari kampus
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan bahwa taruna tingkat dua STIP berinisial TRS sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban taruna tingkat satu STIP bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal pada Jumat (3/5).
"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu (4/5).
Berita Terkait
UMJ harap pemerintah berantas judi online
Senin, 9 Desember 2024 4:47
Satu putaran, Pramono-Rano menang di Pilkada Jakarta 2024 hasil rekapituasi KPU
Minggu, 8 Desember 2024 16:43
MG meraup lebih dari 400 SPK di GJAW 2024
Minggu, 8 Desember 2024 10:32
Jakarta diguyur hujan pada Minggu siang hingga malam hari
Minggu, 8 Desember 2024 10:07
Presiden Prabowo teken UU perubahan nomenklatur jabatan Daerah Khusus Jakarta
Sabtu, 7 Desember 2024 11:05
Museum Bahari gelar pameran eksplorasi sejarah
Jumat, 6 Desember 2024 20:58
Pilkada dua putara, KPUminta warga Jakarta tunggu hasil rekapitulasi
Jumat, 6 Desember 2024 13:23
BMKG prakirakan sebagian Jakarta hujan ringan
Jumat, 6 Desember 2024 6:51