Kolaborasi dengan PLN, BNN Bima berpesan narkoba penyakit yang permanen

id PLN,BNN Kota Bima,Bahaya Narkoba,Mitra Kerja,NTB

Kolaborasi dengan PLN, BNN Bima berpesan narkoba penyakit yang permanen

Ilustrasi - Narkotika dan obat-obatan berbahaya. (ANTARA/HO-PLN)

Mataram (ANTARA) - Menyambut Hari Narkoba Internasional yang akan diperingati bulan depan, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat beserta mitra kerja PLN, berkolaborasi dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Bima untuk melakukan pengawasan terhadap bahaya narkoba, khususnya di wilayah kerja Dompu dan Bima. 

Kepala BNN Kabupaten Bima, Fery Priyanto, menekankan kembali atas bahaya penggunaan narkoba bagi kehidupan masyarakat.

Pada kesempatan diskusi, Fery menjelaskan tentang bahaya narkoba, sedikitnya ada tiga jenis dampak dari narkoba, yakni depresan, stimulan dan halusinogen. 

Untuk saat ini, telah terdapat 1124 jenis narkoba dan yang sudah masuk ke Indonesia sebanyak 91 jenis. 

"Kalau sering menggunakan akan menyebabkan ketergantungan, permanen, dan tidak bisa disembuhkan, hanya bisa pulih namun suatu saat akan kambuh lagi dan organ tubuh juga akan terpengaruh," katanya.

Fery juga menjelaskan ciri-ciri pengguna narkoba khususnya sabu-sabu. Kelopak matanya agak menghitam di sekelilingnya, sering mengertakkan gigi, lidah sering di keluarkan, emosional. 

"Ada orang yang tidak bertanggung jawab (bandar narkoba) yang mencoba untuk mempengaruhi masyarakat, namun perlu diingat bahwa narkoba menghancurkan masa depan kita, fisik kita, tidak ada keuntungan dan segi positifnya," ucapnya.

Menyimpulkan hasil dari pengujian narkoba terhadap petugas mitra kerja PLN yang telah dilakukan sebelumnya, Fery menyampaikan pendapatnya. 

"Sangat bagus sekali, setelah di tes di BNN menggunakan alat rapid test yang tujuh parameter (sabu, kokain, heroin dll), tapi semuanya negatif, tidak terdeteksi pemakaian narkoba dan BNN mengeluarkan rekomendasi bahwa mereka bebas narkoba. BNN tidak serta merta mengeluarkan rekomendasi. Sebelum test urine kami juga mengadakan asesmen, apakah terkait dengan bandar, dengan jaringan, tapi semuanya aman," ujarnya.

Menurutnya, PLN sudah sangat bagus sekali mengantar petugas Mitra Kerjanya untuk dilakukan tes urin. Ini salah satu antisipasi untuk mempersempit ruang lingkup peredaran gelap narkoba.

Terkait dampak hukum bagi yang hasil uji narkobanya positif, Fery kembali menjelaskan, apabila sebagai penyalahguna (bukan kategori pengedar/bandar) atau pesakitan yang harus disembuhkan, mereka dikategorikan harus direhabilitasi.

Fery juga menegaskan bahwa BNN memiliki SOP pengujian sehingga hasil yang keluar merupakan hasil yang terukur dan valid sehingga tidak perlu diragukan. 

"Permasalahan narkoba itu adalah permasalahan kita semua. BNN tidak mampu mengatasi permasalahan ini tanpa bantuan dari masyarakat. Didalam undang-undang tertera peran serta masyarakat, oleh karena itu yang kami butuhkan adalah kepedulian dari kita semua. Mari kita jaga keluarga kita," katanya.

General Manager PT PLN (Persero) UIW NTB, Sudjarwo, kembali menegaskan pesan yang disampaikan oleh Kepala BNN Bima.

"Perlu kami tegaskan kembali apa yang telah disampaikan Kepala BNN Kabupaten Bima kepada seluruh pegawai PLN maupun Mitra Kerja PLN, bahwa narkoba merupakan penyakit permanen, sehingga tidak hanya merusak fisik dan mental penggunanya, tetapi juga merusak keluarga, karir, dan masa depan mereka," ucapnya.

Oleh karena itu, sebagai pegawai PLN dan mitra kerja PLN serta bagian dari warga negara, mari bersama-sama meneguhkan komitmen untuk menjauhi narkoba, tidak hanya untuk kebaikan diri sendiri, tetapi juga untuk keluarga, komunitas, dan masa depan yang lebih baik.

"Sebab, satu langkah kecil bisa menjadi perubahan besar untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat," kata Sudjarwo.