Polisi ungkap pemalsuan STNK dan pelat nomor dinas dijual secara daring

Selasa, 27 Agustus 2019 19:10 WIB

Mataram (ANTARA) -  Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar jaringan pemalsu pelat nomor dinas untuk kemudian dijual secara daring.

"Pemalsuan ini yang disampaikan menggunakan media dunia maya, online shop, jadi ada penawaran-penawaran di sana. Penawaran bahwa ada orang yang bisa mengupayakan membuat STNK (dinas) rahasia dan pelat (dinas) rahasia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa.

Argo, yang didampingi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, menjelaskan jika kasus pemalsuan pelat nomor dinas ini pertama kali ditemukan oleh Satlantas Polda Metro Jaya yang kemudian diteruskan kepada Polres Metro Jakarta Utara.

"Jadi ini berawal dari informasi Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang menyampaikan ke Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, yang diduga ada pelanggaran TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan STNK yang diduga palsu," tambah Argo.

Polres Metro Jakarta Utara yang menerima laporan tersebut kemudian mengadakan penyelidikan dan berujung dengan penangkapan tersangka CL (27) pada tanggal 16 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Saat penangkapan, petugas berhasil menemukan pelat dengan nomor B-1998-RFP lengkap dengan STNK palsu. Berdasarkan barang bukti tersebut pelaku kemudian digelandang petugas ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa.

Setelah dilakukan interogasi, CL mengaku membeli pelat dan STNK palsu tersebut dari seseorang berinisial TSW (16). Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan pelacakan dan berhasil menemukan tersangka TSW pada tanggal 17 Agustus 2019 di kawasan Kelapa Gading.

Pemeriksaan terhadap tersangka TSW berujung dengan penangkapan tersanga Y alias K (47), dari penangkapan tersangka Y, petugas langsung berhasil membekuk tiga tersangka lainnya, yakni AMY (35) yang berperan sebagai pembuat STNK dinas palsu, DP (38) sebagai pembuat pelat nomor palsu dan S (49) sebagai kurir STNK palsu.

Keenam tersangka tersebut kini diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tegas Argo.

Dalam penangkapan tersebut Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti plat dan STNK bernomor B-1998-RFP, lima lembar STNK palsu, satu buah BPKB palsu, uang tunai Rp10 juta dan dua unit printer yang digunakan untuk mencetak STNK palsu.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat


Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Panglima TNI tunjuk pejabat baru Kasetpres dan Sesmilpres

03 November 2024 9:50 Wib

Polisi periksa 20 saksi kasus pemerkosaan kakak-adik

30 October 2024 17:48 Wib

Kapolres Boyolali wafat setelah dirawat akibat kecelakaan di Tol Pemalang-Batang

07 October 2024 15:28 Wib

Dua orang tewas dalam kecelakaan mobil Kapolres Boyolali di tol Batang Jateng

01 October 2024 14:05 Wib

Kalah gugatan praperadilan, Polda Jabar segera bebaskan Pegi Setiawan

08 July 2024 17:23 Wib
Terpopuler

KPU tetapkan tema debat ketiga di Pilkada NTB 2024

Kabar NTB - 14 jam lalu

Kejati NTB nyatakan penyidikan korupsi KUR peternak sapi tetap berjalan

Kabar NTB - 14 November 2024 17:51 Wib

Presiden Prabowo ingin belajar dari program makan bergizi gratis Brasil

Nasional - 15 jam lalu

Pemerintah telah menyalurkan Rp463,1 triliun dana pendidikan

Nasional - 13 November 2024 5:39 Wib

Wamenhub mendorong Pemda optimalkan sumber daya

Nasional - 14 November 2024 5:23 Wib